Kamis, 16 April 2026

Pengusaha Ponorogo Setuju UMK Baru

Para pekerja di wilayah Kabupaten Ponorogo bisa tersenyum lebar.

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Para pekerja di wilayah Kabupaten Ponorogo bisa tersenyum lebar. Pasalnya, mereka mendapatkan angin segar dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo karena tidak mempermasalahkan besaran nilai UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jatim.

Dalam ketetapan Gubernur Jatim tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo Rp 924.000.

Dalam sosialisasi UMK yang dilakukan Dinsosnakertrans Pemkab Ponorogo, bersama puluhan pengusaha-pengusaha Ponorogo di Aula Tambak Kemangi jalan Juanda, berlangsung kondusif dan tidak terjadi perang urat syaraf dalam membahas UMK yang sudah ditetapkan itu.

Ketua Apindo Kabupaten Ponorogo, Sumeru Hari Prastowo mengatakan semua pengusaha sudah menyetujui UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Ini terbukti dalam sosialsisasi tidak ada pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK itu.

"Untuk pengusaha Ponorogo tidak ada yang mempermasalahkan nilai UMK," terangnya kepada Surya online, Rabu (28/11/2012).

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved