Polres Pasuruan Bekuk Pemakai dan Pengedar Ganja
“Kami menangkap Aris dulu, selanjutnya kami mengembangkan penyidikan,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin,

Laporan dari Eko Darmoko wartawan Surya
TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Sekali dayung dua pulau terlampaui. Ungkapan inilah yang layak disandang Jajaran Reskoba Polres Pasuruan. Pasalnya, dalam sekali perburuan, petugas Polres Pasuruan berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dua tersangka ini adalah Aris Firmansyah bin Rebut (22), warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Alfin Tri Efendi alias Toklok bin Supardi (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kronologis penangkapan, semula petugas Polres Pasuruan mendapatkan informasi dari warga Jl Raya Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terkait aksi transaksi jual beli narkoba di sekitaran Jl Raya Kejapanan.
Dari info inilah, petugas melakukan penyisiran dan penyanggongan. Alhasil, tangal 30 November, di Jl Raya Japanan, pukul 02.00 WIB, Aris yang usai membeli ganja ditangkap petugas. Kemudian dari keterangannya, ia mengakui ganja tersebut ia beli dari tersangka Alfin.
“Kami menangkap Aris dulu, selanjutnya kami mengembangkan penyidikan,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, dalam pers rilis, Senin (03/12/13).
Diterangkan Suprihatin, begitu mengantongi identitas Alfin dari keterangan Aris, petugas langsung memburunya. Tanggal 1 Desember, pukul 02.00 WIB, Alfin ditangkap di sebuah villa di kawasan Prigen.
“Selain mengamankan dua tersangka, kami juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok. Masing-masing seberat 0,9 gram dan 1,0 gram,” kata Suprihatin.
Sementara itu, di depan penyidik, Aris mengakui bahwa ganja itu memang dibelinya dari Alfin untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Iya, saya mendapatkannya dari Alfin,” kata Aris yang bekerja sebagai buruh pabrik. Sedangkan Alfin bekerja sebagai penjaga fila di kawasan Prigen.
Kedua tersangka ini dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.