Minggu, 25 Januari 2026

Bupati Menikahi ABG

Bupati Garut Melanggar Tiga Pasal Berlapis

Rois Somantri dari Kementerian Agama Garut mengatakan, Aceng telah melanggar UU Nomor 174 tentang Pokok-pokok Perkawinan.

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut mengundang pihak Kementerian Agama dan Pengadilan Agama setempat, untuk berkonsultasi ihwal pernikahan antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan Fani Oktora, Jumat (7/12/2012).

Pertemuan pansus dengan kedua pihak, membahas dasar hukum pernikahan Aceng dan Fani, baik secara agama maupun secara hukum sesuai perundang-undangan.

Rois Somantri dari Kementerian Agama Garut mengatakan, Aceng telah melanggar UU Nomor 174 tentang Pokok-pokok Perkawinan.

"Sehubungan pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, otomatis kan melanggar Undang-undang Pernikahan, sekaligus perceraiannya juga," kata Rois saat ditemui di Kantor DPRD Garut, Jumat.

Rois menuturkan, KUA pun tidak menerima ajuan perceraian Aceng dengan Fani, karena pernikahannya pun tidak tercatat di KUA.

Ketua Pansus DPRD Garut Asep Lesmana memaparkan, pertemuan Pansus dengan Kemenag dan Pengadilan Agama, akan menghasilkan kesimpulan yang akan dirapatkan sebelum rapat paripurna pengumuman hasil pansus.

Setelah meminta keterangan dari Aceng dan Fani, Pansus mengadakan sejumlah rapat kerja dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti Gubernur, Komisi III DPR, dan Kementerian Dalam Negeri, yang akan dilakukan pada 10-12 Desember 2012.

Sejumlah rapat Pansus dengan DPRD Kabupaten Garut pun akan digelar sampai 18 Desember 2012. Rencananya, rangkaian kegiatannya diakhiri dengan rapat paripurna penyampaian laporan pansus pada 19 Desember 2012.

Di Jakarta, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menuturkan, Aceng melanggar tiga pasal berlapis, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur semua pejabat publik harus mencatatkan pernikahannya kepada negara.

"Sebagai pejabat publik, wajib mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan. Dia juga wajib menjaga etika dan membina warganya selaku kepala daerah," jelas pria yang akrab disapa Donny, dalam diskusi bertema 'Bila Pejabat Publik Melanggar Hukum dan Etika', di Gedung Kompleks Parlemen, kemarin.

Donny menegaskan, pihaknya telah mengirim tim untuk mencari bukti dan fakta mengenai kebenaran pelanggaran yang dilakukan Aceng.

"Kami sudah mengirim tim evaluasi verifikasi dan klarifikasi. Tim sudah berinteraksi dengan Bupati Garut, DPRD Garut, serta tokoh masyarakat dan agama Garut. Kami juga sudah bertemu langsung dengan pihak Fani. Kami sudah dapatkan data, fakta, dan dokumen secara menyeluruh," ungkapnya.

Meski begitu, tuturnya, Kemendagri tidak berhak memecat Aceng sebelum proses politik di DPRD Garut selesai, dan Mahkamah Agung memutus bersalah yang bersangkutan.

"Begitu kami terima surat (pemecatan) itu, kami siap memprosesnya," ucap Donny. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved