347 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal
Sebanyak 347 narapidana (Napi) di Jawa Barat memperoleh remisi (pengurangan hukuman) khusus hari Natal 25
Satu dari 347 napi yang mendapat remisi itu adalah DL Sitorus. Napi kasus illegal looging dan penyuapan itu mendapatkan remisi satu bulan. Saat ini jumlah napi di Jawa Barat mencapai 13.000 orang.
"Dari 347 napi yang mendapat remisi khusus Natal itu, ada yang mendapat remisi selama dua minggu, satu bulan, satu setengah bulan, dan dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenhukam Jawa Barat, I Wayan K Dusak di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2012).
Dusak mengatakan, remisi khusus diberikan setiap perayaan hari raya keagaman. Bagi napi yang beradam Islam setiap hari raya Idulfitri, bagi yang beragama Hindu setiap hari raya Nyepi, dan bagi yang beragama Budha setiap hari raya Waisak.
Baca juga:
- 13 Komplotan Curat Diringkus Polres Lamongan
- Helikopter Mabes Polri Rusak di Soreang
- Pendaki yang Tersesat Ditemukan Saat Jemur Pakaian
- Korban Dibawa Ke RS Panti Nugroho