Kamis, 6 November 2025

347 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal

Sebanyak 347 narapidana (Napi) di Jawa Barat memperoleh remisi (pengurangan hukuman) khusus hari Natal 25

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto 347 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal
net
ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 347 narapidana (Napi) di Jawa Barat memperoleh remisi (pengurangan hukuman) khusus hari Natal 25 Desember 2012. Remisi khusus ini diberikan kepada napi yang beragama Kristen.

Satu dari 347 napi yang mendapat remisi itu adalah DL Sitorus. Napi kasus illegal looging dan penyuapan itu mendapatkan remisi satu bulan. Saat ini jumlah napi di Jawa Barat mencapai 13.000 orang.

"Dari 347 napi yang mendapat remisi khusus Natal itu, ada yang mendapat remisi selama dua minggu, satu bulan, satu setengah bulan, dan dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenhukam Jawa Barat, I Wayan K Dusak di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2012).

Dusak mengatakan, remisi khusus diberikan setiap perayaan hari raya keagaman. Bagi napi yang beradam Islam setiap hari raya Idulfitri, bagi yang beragama Hindu setiap hari raya Nyepi, dan bagi yang beragama Budha setiap hari raya Waisak. 

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved