Telat Urus Akta, Siapkan 100 Ribu
Salah satu kemudahannya, mulai 2 Januari 2013, tidak ada syarat surat konfimasi/pengantar dari Dispenduk untuk daftar sidang di PN

Laporan dari Hadi santoso wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Mulai hari ini, warga Kota Surabaya yang telat mengurus akta kelahiran, harus menyiapkan duit Rp 100 ribu. Ya, denda bagi warga yang mengikuti penetapan akta lahir lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sudah mulai diberlakukan. Ini merujuk Undang-Undang No 23 Tahun 2006 dan Perda No 5 th 2011 tentang administrasi kependudukan.
Nah, untuk mengantisipasi turunnya animo warga dalam mengurus akta karena diberlakukannya denda tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerapkan sejumlah kemudahan bagi warga.
"Salah satu kemudahannya, mulai 2 Januari 2013, tidak ada syarat surat konfimasi/pengantar dari Dispenduk untuk daftar sidang di PN. Jadi bisa langsung daftar di PN," tegas Suharto Wardoyo, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Rabu (2/1/2013).
Selain itu, layanan akta lahir di PN juga akan diperpanjang. Jika sebelum nya hanya pada Rabu dan Kamis, kini mulai Senin hingga Kamis.
Suharto meyakini, kebijakan denda Rp 100 ribu ini tidak akan membuat warga Surabaya yang telat mengurus akta, jadi malas untuk mengikuti sidang penetapan akta lahir. Ini karena akta lahir punya banyak kegunaan.
"Akta lahir ini kan penting. Selain untuk ijazah pendidikan, pekerjaan, atau juga asuransi. Cukup banyak manfaatnya. Jadi, saya pikir warga tetap akan mengurus," sambung mantan Kabag Hukum Pemkot ini.