Minggu, 21 September 2025

Telat Urus Akta, Siapkan 100 Ribu

Salah satu kemudahannya, mulai 2 Januari 2013, tidak ada syarat surat konfimasi/pengantar dari Dispenduk untuk daftar sidang di PN

zoom-inlihat foto Telat Urus Akta, Siapkan 100 Ribu
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung membagikan akta kelahiran kepada warga Kota Bandung yang membuat secara gratis di Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega, Kota Bandung

Laporan dari Hadi santoso wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Mulai hari ini, warga Kota Surabaya yang telat mengurus akta kelahiran, harus menyiapkan duit Rp 100 ribu. Ya, denda bagi warga yang mengikuti penetapan akta lahir lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sudah mulai diberlakukan. Ini merujuk Undang-Undang No 23 Tahun 2006 dan Perda No 5 th 2011 tentang administrasi kependudukan.

Nah, untuk mengantisipasi turunnya animo warga dalam mengurus akta karena diberlakukannya denda tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerapkan sejumlah kemudahan bagi warga.

"Salah satu kemudahannya, mulai 2 Januari 2013, tidak ada syarat surat konfimasi/pengantar dari Dispenduk untuk daftar sidang di PN. Jadi bisa langsung daftar di PN," tegas Suharto Wardoyo, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Rabu (2/1/2013).

Selain itu, layanan akta lahir di PN juga akan diperpanjang. Jika sebelum nya hanya pada Rabu dan Kamis, kini mulai Senin hingga Kamis.

Suharto meyakini, kebijakan denda Rp 100 ribu ini tidak akan membuat warga Surabaya yang telat mengurus akta, jadi malas untuk mengikuti sidang penetapan akta lahir. Ini karena akta lahir punya banyak kegunaan.

"Akta lahir ini kan penting. Selain untuk ijazah pendidikan, pekerjaan, atau juga asuransi. Cukup banyak manfaatnya. Jadi, saya pikir warga tetap akan mengurus," sambung mantan Kabag Hukum Pemkot ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan