RSBI Dibubarkan
RSBI Dihapus, Orang Tua Murid Tuntut Biaya Dikembalikan
Orangtua siswa menuntut pengembalian uang, menyusul dihapusnya status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Orangtua siswa menuntut pengembalian uang, menyusul dihapusnya status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.
Orangtua siswa SD Negeri 006 Sekupang, Batam, juga mempertanyakan iuran yang sudah dibayarkan di awal masuk sekolah.
"Uang pangkal yang dibayar di depan sebesar Rp 2,5 juta, itu seharusnya dikembalikan. Minimal Rp 2 juta karena baru satu semester berjalan, iya kan," ujar seorang wali murid.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan, seharusnya begitu diputuskan oleh MK bahwa RSBI sudah tidak ada lagi, maka segala ketentuan di sekolah eks-RSBI harus kembali ke sekolah reguler biasa.
"Statement Pak Nuh (Mendikbud Muhammad Nuh), mungkin diberi kebebasan 1-2 bulan ini. Tapi tadi pagi statement dari MK, begitu putusan berlaku, maka tidak ada lagi pungutan, iuran, dan pembayaran-pembayaran. Bahkan anggaran APBN harus dialihkan segera. Kalau tidak, itu katanya korupsi," ujar Muslim.