Koperasi Baru Boleh Pinjam ke LPDB
Total nilai yang kami alokasikan pada 2013 senilai Rp 1,9 triliun,
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Untuk meningkatkan kinerja sekligus roda ekonomi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-UMKM) menyiapkan dana bergulir bagi KUMKM, yang bersumber pada APBN.
"Total nilai yang kami alokasikan pada 2013 senilai Rp 1,9 triliun," kata Direktur Utama LPDB KUMKM, Kemas Danial, seusai Monitoring, Evaluasi, dan Sosialisasi Rencana Bisnis LPDB KUMKM 2013 di Gedung Senbik, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa (15/1/2013).
Kemas mengatakan, sejak 2008 sampai 11 Januari 2013, pihaknya menyalurkan dana bergulir Rp 2,7 triliun kepada sekitar 1.813 mitra usaha. Sedangkan khusus Jabar, kata Kemas, sejak 2008 sampai 11 Januari 2013, penyalurannya Rp 411,7 miliar.
"Alokasi untuk Jabar pada tahun ini naik 100 persen. Pada 2013, alokasi Jabar sebesar Rp 250-300 miliar. Proyeksi penyalurannya pada 2013 sebanyak 214,7 miliar," ujarnya.
Agar lebih produktif, tahun ini LPDB fokus menyalurkan dana bagi sektor riil, karena dianggap lebih bermanfaat dalam menggerakkan ekonomi, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja.
"Tahun lalu, 70 persen penyerapan oleh sektor simpan pinjam. Sebesar 30 persennya sektor riil. Sekarang, kami ubah menjadi 60 persen sektor riil, sisanya simpan pinjam," ujarnya.
Naiknya alokasi dana bergulir itu pun untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan inflasi, seperti naiknya upah minimum kota-kabupaten (UMK) dan tarif dasar listrik (TDL). "Dana itu untuk menyeimbangkan keuangan koperasi dan UMKM agar mereka dapat menutupi biaya operasionalnya akibat naiknya UMK dan TDL, sekaligus meningkatkan kinerjanya," kata Kemas.
Upaya lainnya, imbuh Kemas, pihaknya mempermudah persyaratan peminjaman dana. Misalnya, koperasi yang baru beroperasi minimal 1 tahun, berbadan hukum, dan legalitasnya diakui, dapat mengajukan pinjaman, yang suku bunganya 6 persen untuk sektor riil dan 9 persen simpan pinjam. "Tahun lalu, koperasi baru dapat meminjam jika beroperasi minimal 2 tahun," katanya.
Strategi lainnya, imbuh Kemas, pihaknya mengembangkan sistem channeling, yaitu bekerja sama dengan seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah. "Untuk BPR, kami menetapkan peraturan. Dalam penyalurannya, BPR tidak boleh menetapkan suku bunga melebihi 11 persen kepada nasabah. Peraturan itu ditetapkan Menteri Keuangan," urainya.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jabar, Dede Yusuf, menyatakan, saat ini kontribusi KUMKM bagi PDRB Jabar 43 persen. Penyerapan tenaga kerja oleh UMKM dapat mencapai 8 juta tenaga kerja,sedangkan penyerapan tenaga kerja oleh usaha besar hanya sekitar 2 juta orang.
LPDB KUMKM merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga yang didirikan tahun 2006 ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM.
Baca Juga :
- Daging dan Telur Naik Sekitar Rp 1.500 7 menit lalu
- Pemilih Bertambah 4 Juta Lebih 17 menit lalu