Senin, 1 Juni 2026

Penimbun 19 Ton Solar Menyerahkan Diri

Pemilik 19 ton solar ilegal di kawasan Jalan Berkat Mufakat RT 12 No 1, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, yang sempat

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pemilik 19 ton solar ilegal di kawasan Jalan Berkat Mufakat RT 12 No 1, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, yang sempat diburu Polda Kalsel, H Ali, akhirnya menyerahkan diri, Jumat (19/1/2013).

H Ali datang sendiri ke ruang Subdit V Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel didampingi kuasa hukumnya, Nizar Tanjung, dan seorang keluarnya.

Sebelum melapor atas penyerahan dirinya ke petugas, H Ali yang sempat berbincang dengan Metro Banjar (Group Tribunnews.com) mengatakan, penyerahan dirinya atas kemauan dan kesadarannya sendiri.

Terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disangkakan kepadanya, H Ali mengaku BBM itu bukanlah miliknya dan tugasnya hanya sebagai pengantar saja.

"Saya ini dikorbankan saja, soalnya pemiliknya adalah oknum TNI," kata dia.

Setelah mendapat surat penahanan, H Ali langsung digiring anggota ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved