Kamis, 28 Mei 2026

Perda Sampah Dinilai Lemah

Namun sayangnya, perda yang diterbitkan pada tahun 2003 lalu, hingga sekarang tidak dapat diterapkan.

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Dari pengamatan Tribun, mayoritas masyarakat Berau sudah melakukan pengelolaan sampah secara swadaya. Banyak jasa perorangan untuk membuang sampah, masyarakat pun membayar sendiri penyedia jasa yang datang memungut sampah dari pintu ke pintu tersebut.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved