Senin, 1 Juni 2026

Bupati Menikahi ABG

Jimly Asshiddiqie Dukung Pemecatan Aceng Fikri

Keputusan Mahkamah Agung (MA) dinilai tepat.

Tayang:
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) dinilai tepat.

MA mengabulkan usulan pemecatan yang disampaikan DPRD Kabupaten Garut terhadap Bupati Aceng HM Fikri, karena melanggar etika dengan menikahi Fani Oktora secara siri, dan langsung dicerai saat usia pernikahan baru empat hari.

Tak sedikit orang mengapresiasi keputusan MA, salah satunya diakui oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, saat hendak naik ke kantornya di lantai 5 Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

"Alhamdulillah, bagus. Pokoknya jabatan-jabatan publik perlu diisi orang-orang terpercaya. Bukan saja menegakkan aturan, tapi juga etik. Sebenarnya, mekanisme hukum itu kadang-kadang ribet, harus sampai MA. Tapi, enggak apa-apa harus ditempuh," ujar Jimly dengan semangat.

Menurut Jimly, harusnya pejabat publik yang melanggar etik dengan mudah diproses tanpa perlu ribet-ribet, alias praktis. Ia mencontohkan keberadaan DKPP yang bisa memecat pejabat di KPU atau Bawaslu yang melanggar etika, sehingga tak perlu banyak waktu.

"Dengan begitu, institusi pejabat publik tidak rusak citranya gara-gara harus menunggu proses hukum yang bertele-tele. Kalau memang MA sudah membuat keputusan itu ya dipakai. Kami dukung," tutur Jimly, lalu pamit naik ke kantornya.

MA baru saja mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012. Sebelumnya, lewat sidang paripurna, mereka memutuskan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan.

Konyolnya, Aceng tak hanya memperbanyak daftar pejabat yang terlibat dalam skandal nikah siri, tapi juga melakukan pernikahan selama empat hari terhadap perempuan berumur 18 tahun, dan menceraikannya lewat SMS atau pesan pendek.

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut, antara lain karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tak dapat dipisah antara posisi pribadi di satu pihak, dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan. Karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved