Jumat, 23 Januari 2026

Pemilihan Gubernur Sulsel

Pasangan IA dan Garuda Na Diberi Waktu 3 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pasangan

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang ingin menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan calon terpilih pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2013.

"Apakah dalam waktu tiga hari kerja kedepan, Jumat, Senin, Selasa, ada yang keberatan. Kalau tidak ada kita akan bawa ke DPRD Sulsel," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas usai rapat pleno penghitungan suara di Hotel Singgasana, Jl Kajaolalido, Makassar, Kamis (31/1/2013).

Jayadi mengatakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, ruang tersebut diberikan kepada seluruh pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara. "Apabila ada yang keberatan terhadap keputusan maka kami akan siap menghadapi gugatan," lanjut Jayadi.

Seperti diketahui pasangan incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang)  kembali ditetapkan sebagai calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2013-2018.

Pasangan nomor urut dua ini berhasil mengalahkan dua rivalnya, Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) dan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na).  Sayang meraih 2.251.407 suara atau 52,42 persen, IA meraih 1.785.580 suara atau 41,57 persen, dan Garuda-Na meraih 257.973 suara atau 6,01 persen. 

Baca juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved