Jumat, 3 Oktober 2025

Pajak Iklan Dinding Kota Bandung Hilang 70 Persen

Pajak reklame dinding (wall painting) di Kota Bandung diperkirakan hilang sekitar 70 persen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pajak Iklan Dinding Kota Bandung Hilang 70 Persen
(Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar)
Ilustrasi: Petugas Satpol PP Tanjung Morawa sedang melakukan penertiban papan iklan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pajak reklame dinding (wall painting) di Kota Bandung diperkirakan hilang sekitar 70 persen. Berdasarkan hasil pendataan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung, ada 68 gedung atau rumah yang dindingnya dicat reklame berbagai merek dagang. Namun hanya 30 persen yang memiliki surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

"Kami hanya bisa menagih pajak reklame yang ada izinnya sesuai surat pengantar dari BPPT," ujar Kepala Seksi Penagihan Dispenda Kota Bandung, Rahmat Setiadi,akhir pekan lalu.

Menurut Rahmat, pajak reklame dinding baru dipungut tahun 2012 karena baru ada payung hukumnya tahun lalu, yakni Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Padahal iklan dinding ini sudah ada sejak lama dan booming sejak 2010.

Menurut Rahmat, selama tahun 2012 pajak reklame dinding (grafiti) yang masuk ke Dispenda cuma 30 persen atau sebesar Rp 199 juta. Padahal, jika pajak semua iklan dinding masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp 700 juta. Artinya, selama tahun lalu saja terjadi kehilangan pajak sekitar Rp 500 juta.

"Dispenda tak punya hak menagih pajak reklame ilegal dan tak bisa menertibkan karena tidak memiliki kewenangan. Tidak tertagihnya reklame iklan dinding karena tak ada contact person-nya. Surat pengantar dari BPPT hanya mencantumkan nama pemohon dan alamat," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan, alamat pemohon izin ada di luar kota sehingga sulit dihubungi. Bahkan alamat yang ada di Bandung saat dihubungi orangnya tak ada di tempat. Untuk pajak yang tak tertagih, kata Rahmat, akan ada peringatan sampai tiga kali.

"Jika masih membandel kami minta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar dan kirim surat ke BPPT untuk mencabut izinnya," ujar Rahmat sambil menambahkan, bukan kewenangan pihaknya menindak reklame ilegal.

Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Informasi dan Pelayanan Pengaduan BPPT Kota Bandung, Darto AP, mengatakan, berdasarkan pendataan pihaknya hanya satu perusahaan yang terdaftar mengajukan izin. Perusahaan lain, kata dia, belum tercatat mengajukan izi.

"Seluruh proses pelayanan perizinan di BPPT melalui bagian IT (information technology) kami. Jika tidak ada di IT, artinya belum terdaftar di BPPT," ujar Darto.

Mengapa yang lain belum mengurus izin? "Tanyakan ke vendor, kenapa tidak mengurus izin," ujar Darto. Menurut Darto, BPPT tidak berwenang melakukan tindakan apa pun terhadap objek izin yang tidak berizin.

"Tugas BPPT, jika ada yang mengurus izin, harus dilayani sesuai SOP (standard operational procedure) yang ada. Di Kota Bandung yang berhak menindak pelanggaran, setahu saya, Satpol PP," kata Darto.

Beberapa perusahaan yang produknya tercantum dalam iklan dinding, terutama operator telepon seluler, memastikan pihaknya mengajukan izin resmi ke Pemkot Bandung, melalui dinas terkait. Selain itu, perusahaan pengiklan juga membayar biaya ke vendor yang mengecat rumah juga memberi kompensasi kepada pemilik rumah sesuai kontrak.

Head of Corporate Communications Departemen Telkomsel Regional Jawa Barat, Husnita, mengatakan, pengecatan dinding rumah warga bergambar produk Telkomsel sudah ada sejak sekitar 10 tahun lalu. Idenya atas pertimbangan biaya murah untuk promosi produk Telkomsel.

"Karena memang low budget. Sebagai media promosi ya cukup efektif karena mudah dilihat dan dibaca orang sehingga orang tahu produk Telkomsel," kata Husnita, Jumat (8/2).

Atas ide tersebut, kata dia, Telkomsel pun menunjuk vendor untuk pengecatan dinding rumah warga atau gedung. Vendorlah yang kemudian melakukan pendekatan ke pemilik rumah atau gedung agar bersedia dinding bangunannya dicat. Jika pemilik rumah atau gedung setuju, akan dicat. Pengecatan ini juga dilakukan di bawah kontrak antara perusahaan dan pemilik bangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved