Sabtu, 11 Oktober 2025

Calo PNS Dituntut Dua Tahun Penjara

seseorang untuk masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akhirnya dituntut selama dua tahun

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Calo PNS Dituntut Dua Tahun Penjara
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan yang berkedok dapat meloloskan seseorang untuk masuk sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akhirnya dituntut selama dua tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randy Tambunan, pada persidangan yang digelar pada ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2/2013).

"Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana," ucap JPU Randy dihadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah melakukan perbuatan yang sama, dan antara terdakwa dengan korban belum ada perdamaian. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

"Bagaimana terdakwa, apa kamu sudah dengar tuntutan kamu. Ini sudah sangat ringan sekali. Seharusnya hukuman minimal ini empat tahun penjara. Tetapi kamu hanya dituntut dua tahun," kata hakim.

Mendengar pernyataan hakim, warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No 48, Kecamatan Siderejo Barat, Medan Perjuangan, ini kemudian meminta agar hakim nantinya meringankan hukumannya saat sidang vonis tiba. "Saya mohon diringankan lah pak hakim," beber terdakwa.

"Sudah-sudah. Tuntutan kamu ini sudah cukup ringan," kata majelis hakim sambil menutup persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Pada sidang sebelumnya, diketahui terdakwa untuk mengelabui korbannya sempat membawa-bawa nama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1) lalu, diketahui pula terdakwa berdalih selama melakukan pengurusan CPNS, kerap berhasil tanpa ada masalah. "Sebelum-sebelumnya pernah yang mulia dan selalu sukses," ujar terdakwa.

Mendengar jawaban tersebut hakim pun sempat heran dan kesal. "Kamu ini jual-jual nama Menpan loh. Ini tidak main-main. Sudah berapa banyak korban yang kamu bohongi?," ujar majelis hakim saat itu.

Mendengar pernyataan majelis hakim, terdakwa kembali berkilah bahwa masalah muncul setelah rekannya yang bernama Pansius Panjaitan melarikan uang para korbannya. "Tahun 2007, 2008 dan 2009 berhasil yang mulia. Pada saat itu saya kurang tau apa penyebabnya. Setelah uang saya setorkan kepada Pansius, dia melarikan diri waktu itu," ujar terdakwa.(Irf)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved