Sabtu, 11 Oktober 2025

Kejari Nunukan Resmi Kasasi Kasus Hafid

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan, pihaknya resmi menyatakan kasasi terhadap terdakwa mantan Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Achmad.

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan, pihaknya resmi menyatakan kasasi terhadap terdakwa mantan Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Achmad.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan tak terima putusan banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Samarinda, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hafid menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.

JPU Kejari Nunukan menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Nunukan.

Karena itu jaksa menuntut pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Selanjutnya dituntut uang pengganti Rp 7 miliar, apabila dalam satu bulan tidak dilaksanakan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Oleh karena tuntutan kami masih jauh dari harapan kami, maka sikap kami jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi. Dan memang telah kami nyatakan dalam kesempatan kemarin Senin (11/2/2013) di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda," kata Azwar.

Pihaknya telah menerima salinan putusan banding kasus dimaksud. "Namun putusan lengkapnya belum kami terima. Dan dalam waktu dekat, kami mintakan secara tertulis. Karena akan kami gunakan ini sebagai bahan membuat memori kasasi," ujarnya.

Hafid dinilai bersalah dalam kasus itu karena selaku Bupati Nunukan yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Hafid tidak aktif menjalankan tugas-tugasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan SK (surat keputusan) Bupati Nunukan No 319 tahun 2004 tertanggal 15 Juni tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah.

Terdakwa telah melakukan pembebasan atas tanah negara seluas 62 hektare yang semestinya tanah tersebut tidak perlu dibebaskan dan tidak diganti rugi, melainkan hanya diberikan uang tali asih atau santunan.

Perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara Rp 7 miliar lebih.

Sebelumnya dalam kasus itu, pengadilan menghukum bersalah tiga terdakwa masing-masing mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nunukan Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili dalam kasus itu.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved