Sabtu, 23 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Puncak

Sopir Bus Mustika Mega Utama Calon Tersangka

Dendi (45), sopir Bus Pariwisata PO Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K, akan menjadi calon tersangka.

zoom-inlihat foto Sopir Bus Mustika Mega Utama Calon Tersangka
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Korban tewas kecelakaan maut Bus Pariwisata Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K yang menabrak tebing di ruas Jalan Raya Cipanas-Cianjur, Ciloto, dievakuasi ke RS Cimacan, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (27/2/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Cianjur AKBP Agustri mengatakan, kemungkinan besar Dendi (45), sopir Bus Pariwisata PO Mustika Mega Utama bernopol F 7263 K, akan menjadi calon tersangka.

"Kemungkinan besar akan jadi calon tersangka. Saat ini statusnya masih belum tersangka," ujar Agustri saat ditemui di RSUD Cimacan, Rabu (27/2/2013).

Agustri menuturkan, alasan belum ditetapkan status tersangka, lantaran polisi sama sekali belum memeriksa Dendi.

"Kemungkinan besar bisa jadi tersangka, karena lalai mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia. Atau, nanti dilihat juga apakah bus layak jalan atau tidak," tutur Agustri.

Saat ditanya apakah nanti sang sopir diperiksa urine dan darahnya, Agustri menjawab itu sudah pasti akan dilakukan.

"Tapi hari ini belum, kemungkinan besok," ucapnya. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan