Jumat, 12 Juni 2026

CPNS Kubu Raya Menangkan Gugatan Seleksi CPNS 2010

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan gugatan pembatalan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan gugatan pembatalan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kubu Raya (KKR) 2010, Selasa (5/3/2013).

"Dengan keputusan ini, berarti hasil tes CPNS 2010 dianggap berlaku dan sah," kata Humas PTUN Pontianak, Hari Sunaryo, usai sidang kepada wartawan.

Menanggapi putusan PTUN ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KKR, Muhammad Noh Syaiman, belum bisa memberikan penjelasan. Ia mengaku akan mempelajarinya lebih dulu.

Sidang dipimpin majelis hakim PTUN Pontianak, R Basuki, bersama anggota hakim lainnya, Gugum Surya Gumilam dan Hari Sunaryo. Hari mengatakan majelis hakim membatalkan SK Bupati Kubu Raya, Nomor 810/0845/BKD-C tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang Pengadaan CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010.

Hari mengatakan putusan tersebut berfokus kepada pembatalan dan tes ulang CPNS 2010, menyangkut pengujian kepada objek sengketa pertama, yaitu pengumuman Bupati KKR Nomor 810/0845 bkd.c 2012 tentang Pesiapan Ujian Ulang Tes CPNS 2012 pada 10 Agustus 2012. Isinya mengenai pembatalan hasil tes CPNS 2010, dan mengadakan ujian ulang yang dilaksanakan pada 8 September 2012.

"Jadi isi surat keputusan tersebut kita batalkan.

Keputusan pertama, SK tersebut dibatalkan dan meminta bupati untuk mencabut keputusan tersebut, dan menindaklanjuti tes CPNS 2010 sebagaimana mestinya," ujar Sunaryo.

Kemudian dalam keputusan tersebut juga terkait penetapan penundaan objek sengketa empat, SK Menpan RI pada 8 Agustus 2012 tentang Tanggapan Formasi Alokasi CPNS 2012, serta objek sengketa lima, terkait surat persetujuan formasi CPNS 2012. "Intinya, objek sengketa tersebut ada lima," ujarnya.

Sunaryo menjelaskan keputusan tentang objek sengketa 2,3,4, dan 5 belum bersifat final jika tidak dilakukan penyelesaian pada objek sengketa 1.

"Jadi untuk Menpan dan BKN belum bersifat final, hanya bersifat perintah dan rekomendasi. Namun jika SK bupati tersebut dicabut baru dapat berketetapan hukum," katanya.

Adapun pertimbangan majelis hakim memenangkan penggugat, di dalam pokok perkara telah terjadi kesalahan dalam prosedur penerimaan CPNS 2010. Dimana Pemkab Kubu Raya tidak berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar, dan tidak melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi negeri.

Akibatnya terjadi kesalahan pembuatan tata tertib dan lembar jawaban kerja (LJK), dimana dari 3.952 LJK ditemukan 2.996 LJK tidak ditandatangani peserta ujian. Sisanya 965 LJK ditandatangani.

Dari 236 peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus, terdapat 212 LKJ tidak ditandatangani. Jadi hanya 24 LJK yang ditandatangani. Sementara dari 24 LJK itu, 13 diantaranya ditemukan ada kemiripan tanda tangan.

Sementara 54 LJK, menurut Hari telah ditandatangani sebelum pelaksanaan tes CPNS 2010. Ia juga menjelaskan, yang menjadi dasar hasil keputusan akhir dengan memenangkan pihak penggugat adalah kesalahan yang dilakukan pejabat negara tidak dapat menjadi tanggung jawab masyarakat atau yang bertanggungjawab dari kesalahan itu adalah pejabat negara.

"Yang terpenting, jika keputusan hakim dipertentangkan dalam hal mencari keadilan, maka hukum harus dikedepankan untuk mencapai tujuan keadilan. Kebijakan pejabat negara yang berakibat hukum tidak dapat dilimpahkan kepada masyarakat," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved