Stikes Berau Dituding Lakukan Tindak Pidana Penipuan
mahasiswa Stikes mencurigai Yayasan Husada Bhakti tidak memiliki legalitas pendirian perguruan tinggi
Editor:
Budi Prasetyo

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM TANJUNG REDEB, – Puluhan mahasiswa yang dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) yang ‘didirikan’ oleh Yayasan Husada Bhakti Banuanta, Kabupaten Berau mendatangi sekretariat DPRD Berau untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11/3/2013).
RDP tersebut diagendakan untuk membahas legalitas kampus yang mengkhususkan diri dalam bidang kesehatan itu. RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Muharram dan Wakil Ketua DPRD I Berau, Saga itu meminta penjelasan dari pihak yayasan yang diketuai oleh Haerana yang juga menjabat sebagai Rektor Stikes Banuanta.
Pasalnya, seluruh mahasiswa Stikes mencurigai Yayasan Husada Bhakti tidak memiliki legalitas pendirian perguruan tinggi yang memiliki jurusan kebidanan dan keperawatan tersebut. Menanggapi hal itu, Haerana mengakui, Stikes dan Yayasan Husada Bhakti Banuanta tidak memiliki legalitas.
Jangankan untuk pendirian Stikes, legalitas yayasannya pun belum dicatatkan di akta notaris. Namun Haerani tetap bersikeras, bahwa Stikes masih layak untuk melakukan perkuliahan. Bahkan, Haerani mengaku berani mempertanggungjawabkan status mahasiswa Stikes.
“Saya akan bertanggungjawab, saya akan berupaya untuk menyelesaikan legalitas yang diperlukan,” jawabnya. Dia mengakui, perguruan yang dipimpinnya tersebut sejauh ini belum memiliki izin operasional dari Ditjen Dikti Kopertis Wilayah Kalimantan.
Namun, kata dia, pengurusan perizinan masih dalam proses. Sedangkan untuk akta notaris pendirian yayasan, diakui sudah dibuat oleh salah satu pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Berau.
Haerana juga menjawab pertanyaan tentang KHS yang diminta para mahasiswa dan dipertanyakan anggota DPRD. “Untuk KHS , khususnya nilai ujian semester I dan II sudah diberikan, Semester III masih dalam proses karena ada kesalahan dalam pemberian nilai.
Ucapan Haerana ini mengundang amarah para mahasiswa, Pemkab dan DPRD Berau, sebab pernyataan Haerani itu justru membenarkan, Stikes merupakan Perguruan Tinggi ilegal.
Wakil Bupati Berau, Ahmad Rifai yang ikut hadir dalam RDP bahkan secara tegas mengatakan, tindakan pihak Stikes merupakan tindakan penipuan. “Ini masuk tindak pidana penipuan, karena legalitasnya belum ada sudah menerima mahasiswa,” ujarnya.
Komentar yang sama juga disampaikan oleh anggota DPRD dan mahasiswa yang mengikuti RDP di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Berau itu. Rifai mengetahui ada Stikes di Kabupaten Berau. “Kita (Pemkab Berau) bukan ingin lepas tangan, tapi Stikes memang tidak pernah datang menemui kami, setelah ada masalah baru terungkap,” katanya lagi.
Sementara itu, Bupati Berau, Makmur HAPK yang juga hadir dalam RDP tersebut menegaskan, Pemkab Berau tidak menjamin legalitas Stikes dan Yayasan Husada Bhakti Banuanta. “Tidak ada kata lain yang bisa kami sampaikan, yayasan harus memenuhi legalitasnya. Jangan macam-macam, lakukan saja,” tegasnya.
Bupati menambahkan, Stikes harus menghentikan perkuliahan dan memberikan tenggat waktu kepada Stikes untuk mengurus legalitasnya selama enam bulan. Solusi yang ditawarkan Pemkab Berau tersebut, dimentahkan oleh Wakil Ketua II DPRD Berau, Maharram.
Mantan Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhamadiyah (STIEM) Tanjung Redeb itu mengatakan, Direktorat Perguruan Tinggi (Dikti) melakukan Penghentian Sementara (Moratorium) Pendirian dan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi, serta Pembukaan Program Studi Baru.
“Jadi tenggat waktu yang diberikan enam bulan itu tidak akan ada gunanya, karena verifikasi Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat saja, baru akan diverifikasi Agustus 2014 yang akan datang, apalagi Stikes yang belum punya legalitas selembar kertas pun,” jelasnya.
Muharram menyarankan, ‘mahasiswa’ yang telah terlanjur mendaftar dan mengikuti perkuliahan di Stikes untuk segera pindah ke Perguruan Tinggi lain yang punya legalitas. Namun, untuk memulai perkuliahan baru, mereka terpaksa harus rela terdaftar sebagai mahasiswa baru.
Pasalnya, sebagian besar mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan selama 3 semester itu tidak bisa ditransfer ke Perguruan Tinggi lainnya. Sebab, selain tidak memiliki Kartu Hasil Studi (KHS). Stikes tidak memiliki legalitas yang diakui oleh Perguruan Tinggi swasta maupun negeri lainnya.
“Silakan, orangtua dan mahasiswa menyelamatkan diri. Apalagi Stikes ini tidak memiliki gedung perkuliahan. Pindah dari PGRI ke tengah hutan milik Inhutani. Itu kan bahaya, kuliah malam-malam di tengah hutan,” imbaunya.
Dari RDP tersebut, pimpinan rapat menyimpulkan, Stikes tidak memiliki niat serius untuk mengurus legalitasnya. Pihak yayasan tidak mau terbuka soal legalitasnya, bahkan berkelit dengan mengaku-ngaku sebagai lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan Akademik Borneo Balikpapan tapi tidak terbukti.
Selain itu, RDP juga menyimpulkan, yayasan terlalu buru-buru menerima mahasiswa tanpa melengkapi legalitasnya terlebih dahulu.
Baca Juga :
- Kalah Di Pilwalkot, Golkar Alihkan Dukungan Ke JA 11 menit lalu
- DPU Berau Umumkan Jumlah Kerugian Rabu Depan 33 menit lalu
- Persiapan Ujian Nasional 1 jam lalu