Empat Terdakwa Narkoba Terancam Enam Tahun Penjara
empat orang masing-masing Bagus Priatmaja, Chandra alias Asen, Budi Ashari Pane dan Hendrik alias Lipan, terancam hukuman enam tahun penjara
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN-Akibat bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, empat orang masing-masing Bagus Priatmaja, Chandra alias Asen, Budi Ashari Pane dan Hendrik alias Lipan, terancam hukuman enam tahun penjara. Hal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tarigan, pada saat membacakan tuntutan kepada keempat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/3/2013).
Selain dituntut enam tahun, keempat orang ini pun dikenakan denda masing-masing Rp 1 milyar, subsider enam bulan penjara. Namun, pasal yang dikenakan terhadap keempatnya berbeda. Ketiga terdakwa yaitu Bagus Priatmaja, Chandra alias Asen dan Budi Ashari Pane, dijerat pasal 114 jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara satu terdakwa yaitu Hendrik alias Lipan, dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Semua tuntutan sama atas empat orang terdakwa. Hanya pasalnya saja yang berbeda. Khusus untuk Hendrik dikenakan pasal 112 atas dasar memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,70 gram," ujar jaksa usai persidangan hari itu.
Dijelaskan jaksa penangkapan atas terdakwa terjadi pada 30 Agustus 2012 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang pengedar sabu-sabu bernama Yusnur Paizin alias Icang (DPO), yang beramalat Jalan Sering No 43 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.
Namun, yang menarik dalam perkara ini adalah hadirnya nama Bagus Priatmaja. Bagus diketahui adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja sebagai sipir di salah satu lapas di Sumut. Dalam perkara ini Bagus pun diketahui sedang dalam masa rehab, setelah sebelumnya tertangkap tangan dalam perkara serupa.
Hal itu tergambar ketika JPU membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di mana salah satu poin menyebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut ketika saat menjalani rehab. Prihal Bagus, jaksa pun membenarkan bahwa terdakwa adalah seorang sipir.
"Iya ini yang sipir itu," ujar jaksa usai persidangan, sembari menunjukkan nama Bagus dalam berkas tuntutannya. Sementara itu, usai persidangan, keempat terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya pada Senin mendatang.(Irf)
Baca Juga :
- Ini Pejabat Fungsional yang Baru Dilantik Bupati Nunukan 8 menit lalu
- Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Tersambar Petir 15 menit lalu
- Ibu Pembunuh Bayi Ditangkap di Jombang 23 menit lalu