Selasa, 14 Oktober 2025

Kasus KDRT

Istri Gigit Lidah Suami, Didakwa 4 Tahun

didakwa empat tahun dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa,

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin


TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Rika (18)terdakwa kasus KDRT terhadap suaminya sendiri, Usman (26) didakwa empat tahun dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Senin (18/3/2013).

Rika warga Maros dilaporkan suaminya sendiri Usman asal kabupaten Gowa atas kasus KDRT yang terjadi pada pertengahan januari lalu. Usman tidak terima lidahnya digigit oleh Rika ketika sedang melakukan hubungan suami istri.

Saat itu Rika sedang dalam keadaan haid (datang bulan), sehingga menolak ajakan suaminya yang kala itu menginap di rumah keluarga Usman. Namun Usman memaksa. Ketika Usman memasukkan lidahnya kedalam mulut Rika, Rika lalu tanpa sengaja menggigit bagian dalam lidah Usman sehingga mengalami luka dan harus menerima lima jahitan.

Sidang kedua dengan agenda keterangan saksi akan kembali dilanjutkan Senin depan (25/3).(Cr2)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved