Jumat, 10 April 2026

Kejati Jabar Limpahkan Kasus Korupsi Wabup Cianjur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tentang kasus dugaan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Cianjur, Suranto.

Suranto diduga menyalahgunakan wewenangannya sebagai Direktur RSUD Cianjur dalam pemberian remunerasi RSUD Cianjur sebesar Rp 2,8 miliar di tahun 2010.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Haerdin, mengatakan, pelimpahan kasus tersebut diberikan, Jumat (15/3/2013). Namun dia tidak menjelaskan, alasan pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Betul kami sudah menerima berkas dari Kejati tentang laporan dugaan korupsi," kata Haerdin kepada wartawan, Rabu (20/3/2013).

Dikatakan Haerdin, terkait kasus yang menyeret orang nomor dua di Cianjur, pihaknya masih akan mempelajarinya.

"Saya belum bisa berkata apa-apa karena awalnya kan pelapor melaporkan kasus tersebut ke Kejati," katanya.

Sebelumnya, pihak Kejati Jabar mendapatkan laporan dari sejumlah elemen masyarakat, Kamis (7/3/2013). Mereka diantaranya LSM Komunitas Pemuda Cianjur (Kompac), Forum Lintas Pelaku Independen (Follic), LBH Nusantara Cianjur dan Nahdlatul Institute Cianjur.

Mereka datang ke Kejati Jabar untuk melaporkan Wakil Bupati (Wabup) Cianjur Suranto terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian remunerasi bagi pejabat di RSUD Cianjur sebesar Rp 2,8 miliar.

Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Bupati Kabupaten Suranto, tak bergeming dengan adanya pelaporan sejumlah LSM ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Rabu (7/3/2013) tentang penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi. Menurutnya hal itu merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

"Terima kasih ada yang mengoreksi saya. Namun saya melihat pelaporan itu hanya perbedaan persepsi dalam memahami peraturan," kata Suranto kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2013) pagi.

Suranto menjelaskan, yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur sudah sesuai dengan aturan. Karena itu ia membantah jika melangkahi wewenang Bupati Cianjur kala itu.

"Harus dipahami apa yang saya lakukan ada dasar hukumnya, yakni perda no 17 tahun 1999 yang menyatakan jasa pelaksana dan jasa rumah sakit diatur direktur rumah sakit dan pelaksanaannya tidak perlu diketahui bupati," ujar Suranto.

Lebih lanjut, kata Suranto, perbup yang mengatur renumerasi masih dalam proses pembuatan. Karena itu Suranto waktu itu memilih menggunakan perda yang sampai saat ini masih berlaku sampai sekarang.

"Persoalan itu pun sudah saya konsultasikan ke Depdagri sebelumnya karena renumerasi itu hak karyawan. Sebab kalau menunggu perbup akan ada kegelisahan. Dan saya menggunakan perda yang masih berlaku itu," ujarnya seraya mengatakan perda tersebut masih berlaku sampai sekarang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved