Berita Viral
Sebuah Rumah di Pati Dirobohkan, Diduga Dipicu Istri yang Menerima Lamaran Pria Lain sebelum Cerai
Rumah hasil gono-gini di Kabupaten Pati dirobohkan usai perceraian, keputusan ekstrem ini merupakan hasil kesepakatan antara dua belah pihak
Ringkasan Berita:
- Viral sebuah rumah di Kabupaten Pati, Jateng, dirobohkan oleh alat berat
- Rumah milik mantan pasutri AR dan RT tersebut dihancurkan setelah keduanya resmi bercerai
- Sebelum pembongkaran, pihak desa telah melakukan mediasi, namun keduanya tetap melakukan perobohan.
- Pihak desa juga belum mengkonfirmasi isu yang menyebutkan bahwa rumah tersebut ridobohkan karena adanya orang ketiga sebelum perceraian dilakukan
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa pembongkaran rumah akibat konflik rumah tangga kembali jadi perhatian publik.
Peristiwa yang terjadi di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi bisa berujung pada keputusan ekstrem, hingga mengorbankan aset yang dibangun pertama.
Aksi pembongkaran rumah tersebut viral setelah sebuah video yang memperlihatkan sebuah rumah dirobohkan menggunakan alat berat.
Dari narasi yang beredar, tindakan tersebut berkait dengan perselisihan antara mantan pasangan suami istri (pasutri) pemilik rumah.
Kepala Desa Karangawen, Sutiyono pun memberikan keterangan terkait video tersebut.
Ia menuturkan bahwa perobohan bangunan rumah tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pasutri berinisial AR dan RT.
Sebelum melakukan perobohan bangunan, ujarnya, keduanya sempat dimediasi oleh pihak desa.
Meski telah dicarikan opsi alternatif, keduanya tetap memilih merobohkan rumah sebagai jalan terakhir.
"Sudah ada kesepakatan berdua antara mereka,"
"Itu sudah dipertemukan dan titik temunya dirobohkan,"
"Kami sudah berusaha mediasi berkali-kali, tapi keputusannya tetap itu," ujar Sutiyono, Kamis malam (9/4/2026).
Baca juga: Soal TKW Robohkan Rumah Pria di Pati, Ada Perjanjian Hitam di Atas Putih, Ini Kata Kades Setempat
Mengutip TribunJateng.com, antara AR dan RT ternyata sudah resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Proses hukum dua warga asli Kabupaten Pati tersebut dilakukan di Sampir karena mereka menikah di Kalimantan saat merantau.
Perceraian tersebut diajukan oleh pihak istri.
Dalam pembagian aset, tanah diketahui merupakan milik pihak istri, sementara bangunan rumah termasuk harta bersama (gono-gini).