Selasa, 21 April 2026

PNS Ditipu Mantan Sopir Taksi, Uang Puluhan Juta Ludes

Namun bisa ditebak, janji tinggal janji dan sang korban meradang lalu melapor ke polisi

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Manusia tak ada puasnya. Sudah menjadi PNS, tetap menginginkan menduduki jabatan tertentu. Akibatnya, uang puluhan juta rupiah raib begitu saja dibawa oleh pejabat gadungan yang menjanjikan bisa memutasi PNS pada posisi tertentu.

Kasus penipuan itu baru-baru ini diungkap oleh jajaran kepolisian sektor (polsek) Bandungan, Kabupaten Semarang. Adalah Bambang Nur Setiono (45) warga Dusun Tlogosari, Banyukuning, kecamatan Bandungan, seorang mantan sopir taksi yang menyaru sebagai Kasubdin Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng.

Dengan berbekal seragam PNS yang dibelinya di Pasar Johar Semarang, ia sukses bermain peran selama hampir dua tahun lamanya, sampai akhirnya ia tertangkap. Bambang tertangkap lantaran korban terakhirnya, Ymn (27), warga Kupang, Ambarawa melaporkannya ke Polsek Bandungan.

Ymn seorang guru PNS itu terpedaya Bambang yang menjanjikan bisa memindahkannya ke bagian pasar dengan menyetor uang Rp 14 juta. Namun bisa ditebak, janji tinggal janji dan sang korban meradang lalu melapor ke polisi.

"Saya menjanjikan bisa memutasi PNS. Kebanyakan para korban adalah guru dan meminta dimutasi di tempat yang menurutnya nyaman. Mereka setor uang bertahap hingga nilainya sebanyak itu," ungkap Bambang, Selasa (19/3/2013) di Mapolsek Bandungan.

Selain Ymn, korban Bambang lainnya adalah seorang guru PNS di Semarang Rp 80 juta dan guru PNS di Boja Kendal Rp 86 juta. Selain kostum PNS, aksi Bambang nampak mulus-mulus saja lantaran ia selalu menunjukkan member card kebugaran BKD Jateng.

"Setiap keluar rumah saya menggunakan seragam PNS yang saya beli di Pasar Johar. Agar korban lebih yakin, saya membawa kartu member kebugaran BKD Provinsi Jateng," kata pria beranak dua yang mengaku terpaksa menipu lantaran terlilit utang pascadipecat sebagai sopir taksi beberapa tahun lalu.

Kapolsek Bandungan, Iptu Rizeth Sangalang mengatakan, kepada tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus operandi semacam ini. Biasanya korban dimintai uang untuk biaya tertentu dan janji tertentu, namun semuanya hanya tipuan belaka. Jika ada korban lainnya, silahkan melapor ke polisi," tegas Rizeth.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved