Politisi Golkar Ditikam OTK di Maluku
Dua Pelaku Penusukan Nus Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
pelaku penusukan Nus Kei, yakni HR (28) dan FU (36) dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan penanganan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kini menjadi prioritas penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi prioritas karena mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku.
“Kasusnya masuk penanganan prioritas, karena menjadi prioritas oleh Bapak Kapolda Maluku,” kata Rositah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026) petang.
Menurut Rosita, penanganan kasus tersebut tetap dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara. Sedangkan Polda Maluku hanya memberikan dukungan.
Menurutnya, alasan pemindahan dua terduga pelaku penusukan Nus Kei, yakni HR (28) dan FU (36) dari Polres Maluku Tenggara ke Polda Maluku adalah untuk mempermudah proses penanganan dan penyidikan kasus tersebut.
"Jadi untuk mempermudah penanganan kasus dan karena ini asistensi dari Polda. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres dan sementara pemeriksaan di tingkat Polda,” katanya.
Sementara terkait penanganan kasus tersebut, Rosita menambahkan bahwa Kapolda Maluku telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar kasus tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional.
“Beliau (Kapoda) telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas dan harus ditangani secara profesional dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Rosita Umasugi mengatakan dua pelaku tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka adalah pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," kata Rosita.
Keduanya dijerat pasal 459 junto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Rencananya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga akan meningkatkan status hukum kedua pelaku menjadi tersangka melalui gelar perkara.
"Dijadwalkan hari ini akan dilakukan proses gelar perkara untuk tingkatan status dari pelaku kepada tersangka di lakukan di pas setelah penyidikan atau pemeriksaan lanjutan ini jadi untuk kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di rutan Polda Maluku," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kolase-nus-kei-dan-tampang-penikaman.jpg)