Terlibat Penipuan Proyek Anggota KPU Madiun Dituntut 3,5 Tahun
Semua saksi akhirnya memberatkan terdakwa. Pada awalnya saksi itu tidak ketemu terdakwa, akhirnya begitu proyek tidak terealisasi
Laporan Wartawan Surya, Imam Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Antonius Sudarmanta (52), dituntut ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Anton yang juga dosen Unika Widya Mandala Madiun dituding melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum PN Kota Madiun Bambang Setyo Hartono menyatakan, tuntutan selama 3,5 tahun tersebut, karena semua saksi yang dihadirkan selama persidangan sebelumnya dianggap memberatkan terdakwa dan semua barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan pengembangan penyidikan kepada tersangka lainnya.
"Semua saksi akhirnya memberatkan terdakwa. Pada awalnya saksi itu tidak ketemu terdakwa, akhirnya begitu proyek tidak terealisasi kan ngumpul bareng juga. Terdakwa juga mengakui telah menjanjikan proyek itu," katanya.
Penasehat Hukum terdakwa, Massri Mulyono merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU. Menurutnya para saksi-saksi yang dihadirkan tidak merasa keberatan dan memohon terdakwa dihukum seringan-ringannya.
"Kita sangat keberatan dengan tuntutan itu, dan memohon dihukum seringan-ringannya. Apalagi Pak Anton masih menjabat sebagai anggota KPU," katanya