Bandar Narkoba, Pemain Bola Tanjung Balai Diciduk BNN
Mohammad Arif alias Jhon, pesepakbola yang tergabung dalam Persatuan Sepakbola Tanjungbalai dan Sekitarnya (PSTS), Medan,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Arif alias Jhon, pesepakbola yang tergabung dalam Persatuan Sepakbola Tanjungbalai dan Sekitarnya (PSTS), Medan, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat kedapatan mengedarkan narkotika jenis Metkatinone di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 5 Maret 2013 lalu.
John berhasil ditangkap petugas BNN saat meringkus pengedar narkoba bernama Agustinus Pangaribuan alias Menet, seorang mahasiswa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Medan, yang kedapatan menyimpan sabu 10 gram di sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menuturkan, pada saat bersamaan, John datang ke rumah kontrakan tersebut untuk bertemu dengan Menet. Tak lama kemudian, petugas BNN langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 12.052,48 gram milik Menet. Sementara itu, John yang merupakan pesepakbola asal Medan itu diketahui mengedarkan Metkatinone dengan barang bukti seberat 28 gram.
"Dari penangkapan itu, petugas kembali melakukan pengembangan yang selanjutnya ditangkap dua tersangka lain di lokasi berbeda," kata Sumirat disela acara pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Parkir BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2013).
Menurut Sumirat, dua tersangka tersebut diketahui bernama Sumardi dan Syahrial dengan barang bukti 0,4 gram heroin dan 16.397 butir ekstasi. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 6-20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.