Korupsi Dana Kesbangpol, Syarif Muda Dijatuhi 14 Bulan Penjara
Syarif Muda Hasibuan yang ketika itu menjabat Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu akhirnya dijatuhi vonis
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Syarif Muda Hasibuan yang ketika itu menjabat Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu akhirnya dijatuhi vonis selama satu tahun dan dua bulan penjara, pada persidangan yang digelar pada ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3/2013).
Selain kurungan 14 bulan penjara, ketua majelis hakim M Nur juga membebani terdakwa denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu, hakim pun mengenakan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 700 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Di mana jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan hukuman badan selama tujuh bulan penjara (subsider tujuh bulan penjara). "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara," ujar M Nur.
Dijelaskan hakim, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa tidak pernah dihukum, berterus terang saat persidangan, sopan. "Terdakwa juga telah menyadari perbuatan yang ia lakukan. Selain itu terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi dan terdakwa tidak dibuat kaya atas perbuatannya tersebut," ujar hakim.
Namun, vonis yang diberikan oleh majelis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa pada saat itu menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Kala itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu Tahun Anggaran 2010 yang tidak distorkan pada kas daerah.
Terdakwa saat itu dianggap bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Syarif Muda Hasibuan diketahui bersama-sama dengan Darwinsyah (Kepala Kesbangpol sudah vonis) merugikan negara sebesar Rp 2,417 miliar, yang diduga diselewengkan dari sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu Tahun Anggaran 2010 yang tidak distorkan pada kas daerah.
Pada Tahun 2010, John E Lumban Gaol selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp25,687 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu. Dari belanja tidak langsung tersebut beberapa kegiatan di Kesbangpol dan Linmas provsu pun terealisasikan.
Selanjutnya, Syarif Muda Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran Kesbangpol dan Linmas Provsu membuat Laporan Pertanggung jawaban bulan Desember 2010 dengan Realisasi Program/Kegiatan Belanja Langsung pada Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp24,017 miliar terdiri dari pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp24,002 miliar dan sebagian sisa dana atas SP2D sebesar Rp14,696 miliar.
Namun masih terdapat sisa dana yang belum disetorkan Syarif Muda Hasibuan sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp1,670 miliar. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut sebesar Rp1,226 miliar. Dari jumlah tersebut, Syarif Muda Hasibuan telah menyetorkan dana ke kas negara sebesar Rp479,336 juta sehingga masih terdapat pajak-pajak yang belum disetorkannya ke kas negara sebesar Rp747,410 juta.
"Bahwa pajak-pajak yang belum disetor kan tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena berada di tangan terdakwa Darwinsyah. Beberapakali Darwinsyah meminta Syarif Muda Hasibuan untuk mengambil uang di rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu sejak Februari hingga Desember 2010. Uang tersebut ada diserahkan Syarif Muda Hasibuan melalui istri Darwinsyah dan ada juga diserahkan melalui supir Darwinsyah yang bernama Sofyan," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya.
Namun uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu melainkan untuk memperkaya diri terdakwa dan oranglain. Terdakwa Darwinsyah sebagai Pengguna Anggaran Tahun 2010 ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran belanja langsung sebesar Rp1,670 miliar. Selain itu terdakwa Darwinsyah juga tidak menyetor pajak-pajak yang telah dipungut sebesar Rp747,410 juta. Sehingga akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,417 miliar sesuai hasil dari BPKP Sumut.(Irf)
Baca Juga :
- IJTI Lampung Gelar Aksi Solidaritas TVRI Gorontalo 8 menit lalu
- Korupsi BOS Rp 18 Juta, Jonson Divonis 14 Bulan Penjara 1 jam lalu
- CRC: Paket Supomo-Idris Lebih Menjanjikan 1 jam lalu