Pemkab Kutai Timur Tolak Negosiasi dengan Churchill Mining
Menjelang sidang arbitrase, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, selaku pihak tergugat, menegaskan tetap menolak
Editor:
Dewi Agustina
Sedangkan merujuk pada Perpres 78 tahun 2012 tentang penunjukan tim kuasa hukum RI, sebagaimana dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id) disebutkan bahwa Tim Kuasa Hukum melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Tim Kuasa Hukum dibebankan kepada APBN. Belum diketahui apakah penunjukan Kutim sebagai penanggungjawab, beserta berbagai manuver hukumnya, juga akan ditanggung APBN atau justru berdampak pada penggunaan APBD Kutai Timur untuk berperkara.
Pasalnya antara Perpres tentang pembentukan kuasa hukum (Perpres 78/2012) dan Keputusan Presiden tentang penunjukan Pemkab Kutim sebagai penanggungjawab berperkara (Kepres Nomor 30 tahun 2012), sama-sama diterbitkan tanggal 22 September 2012.