Jumat, 23 Januari 2026

Kriminalitas

Supardi Terancam Penjara 15 Tahun

Supardi yang memenggal kepala ibu kandungnya, dijerat Pasal 338 KUHP, yang menghilangkan nyawa seseorang

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Supardi yang memenggal kepala ibu kandungnya, dijerat Pasal 338 KUHP, yang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Ini dikarenakan jika melihat dari pemeriksaan, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.

Namun, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, keputusan mutlak baru muncul setelah hasil observasi yang dijalani Supardi.

"Semua harus didasarkan data dan keilmuan, termasuk pembuktian kondisi jiwa tersangka. Kami masih menunggu hasil observasi," kata Farman.

Farman menjelaskan, penanganan kasus ini mempertimbangkan banyak aspek.

"Kami bisa tahu apa tindakan selanjutnya setelah ada hasil observasi, baru itu kami gelar perkara," tambah Farman.

Selama menjalani observasi, Supardi dimasukkan ke ruang isolasi. Rencananya observasi baru akan selesai Sabtu (18/5/2013). (Haorrahman)

Sumber: Surya
Tags
pembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved