Kamis, 9 April 2026

Lokasi Perusakan Hutan Jati di Tasikmalaya Bertambah

Setelah aksi perusakan hutan di Blok Pangkalan, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Setelah aksi perusakan hutan di Blok Pangkalan, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan perhutani hingga Rp 1,1 miliar, pihak Perhutani mengamankan sekitar 8.000 potong kayu jati dan mahoni untuk dijadikan barang bukti.

Kayu-kayu yang masih berusia muda itu disimpan di Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

"Barang bukti ini mencapai 200 kubik. Kayunya masih muda dan masih jauh dari kelayakan untuk dijual," ungkap Kepala TPK Urug, Yayan, saat ditemui di lokasi TPK Urug, Kamis (23/5/2013).

Seperti diberitakan Tribun, Kamis (22/5/2013), sekitar 1.600 pohon jati dan mahoni muda di Blok Pangkalan dirusak orang tak dikenal. Aksi perusakan terjadi sejak bulan lalu dan dilakukan secara sporadis di blok tersebut. Di lokasi itu muncul tunas pohon kelapa, albasia, dan pisang yang diduga sengaja ditanam.

Polisi belum bisa mengungkap pelaku perusakan pohon di laha Perhutani tersebut. "Kami melakukan pengintaian selama dua minggu di lokasi tapi belum berhasil memergoki pelakunya," ujar Kapolsek Cikalong, Kompol Aris Aqshoris.

Menurut Yayan, petugas lapangan masih terus berusaha mengumpulkan kayu-kayu yang ditebangi pelaku perusakan. Selain dijadikan barang bukti, kata Yayan, kayu-kayu tersebut akan dijual. "Kami masih terus mengumpulkan kayu-kayu yang dianggap masih layak jual," kata Yayan.

Kayu-kayu yang disita dari lokasi, kata Yayan, rata-rata masuk dalam kategori kelas umur (KU) I, yaitu pohon yang masuk kelompok umur di bawah 10 tahun. Yayan juga mengatakan kayu jati yang layak dijual adalah yang sudah berusia 60 tahun.
Kahumas Perhutani KPH Tasikmalaya, Anggun, mengatakan kerugian yang diderita Pehutani terus bertambah seiring dengan terus ditemukannya lokasi pengrusakan di Blok Pangkalan. Hingga kini kerugian tercatat sebesar Rp 1,2 miliar, bertambah Rp 100 juta dari penghitungan sebelumnya.

"Kayu hasil sitaan yang menumpuk di TPK Urug belum bisa dipasarkan karena masih berupa barang bukti tindak kejahatan. Kami tidak tahu kapan kasus selesai pengusutannya," kata Anggun. (stf)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
hutan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved