Jumat, 23 Januari 2026

Pemilihan Gubernur Jateng

Hadapi Gugatan di MK KPU Jateng Anggarkan Rp 3 Miliar

Jika harus membawa saksi ke MK, KPU juga menyiapkan alternatif lain yaitu melalui teleconference

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Nurus Saadah

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pascarekapitulasi dan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyiapkan diri jika ada gugatan terkait Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Anggaran sudah siap untuk ke MK termasuk untuk saksi. Untuk saksi dan sebagainya kami anggarkan sekitar Rp 3 miliar," kata M Fajar Saka, Ketua KPU Provinsi Jateng, Sabtu (8/6/2013).

Jika harus membawa saksi ke MK, KPU juga menyiapkan alternatif lain yaitu melalui teleconference di Undip Semarang.

Selain dalam bentuk anggaran, KPU juga telah menyiapkan penanggulangan dengan mengumpulkan divisi hukum semua KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah.

"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari MK tentang adanya gugatan," tegasnya.

Fajar menambahkan, penyampaian gugatan maksimal 3 hari setelah penetapan di luar hari libur, yaitu tanggal 5, 7, 10 Juni 2013. KPU telah menetapkan pasangan calon terpilih, Selasa (4/6/2013) lalu.

"Kalau memang tidak ada gugatan, anggaran dikembalikan. Untuk pastinya ditunggu hingga hari Senin pukul 10.00 sampai 16.30," terang Fajar.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved