Kamis, 11 Juni 2026

Siswi SMP Dicabuli di Rumah Kos

Seorang siswi salah satu SMP di Kota Ende, diduga menjadi korban pencabulan seorang oknum pemuda

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE--Seorang siswi salah satu SMP di Kota Ende,  diduga menjadi korban pencabulan seorang oknum pemuda bernama, Ockto di sebuah rumah kos di daerah Bita Beach, Kelurahan Mautapaga,Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.  Kasus tersebut terjadi sejak 2 Juni lalu,  namun baru dilaporkan ke polisi pada 15 Juni 2013.

Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin yang dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (20/6/2013),  menjelaskan kasus pencabulan yang menimpa Bunga, bukan nama sebenarnya, diawali ketika yang bersangkutan dikirim pesan singkat (SMS) oleh pelaku yang menggunakan HP milik temannya bernama, Hendro. Pelaku dan Hendro yang merupakan teman akrab sedang berada di sebuah rumah kos.

Menurut Bunga ketika menerima SMS,  dia lantas mendatangi rumah kos yang ditempati Hendro dan Ockto. Saat tiba di rumah kos yang bersangkutan langsung didorong ke dalam kamar kos yang di dalamnya sudah ada pelaku.  Di dalam kamar tersebut korban lantas dicabuli oleh pelaku, Ockto.

Sementara Hendro yang berada di luar kamar hanya bisa mengintip kejadian pencabulan itu,  namun demikian seusai korban dicabuli, Hendro lantas meminta bagian namun ditolak oleh pelaku.

Atas perbuatnya ini,  Ockto diamanakan polisi setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Menurut Musni pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang menimpa siswi SMP,  apakah kasusnya memang benar-benar murni aksi pencabulan atau pemerkosaan. Polisi juga masih mendalami apakah ada unsur-unsur lain yang menyebabkan peristiwa pencabulan,  termasuk hubungan antara pelaku dan korban maupun teman-teman pelaku juga teman korban.

Korban telah menjalani visum,  namun hasil visumnya belum diketahui sedangkan barang bukti kasus pencabulan masih dicari polisi,  karena kasusnya baru dilaporkan beberapa waktu kemudian sementara kasusnya sudah lama terjadi.

"Ini yang kita masih selidiki kenapa kasusnya sudah terjadi semenjak 2 Juni kok baru dilaporkan pada 15 Juni,  karena logikanya kalau seseorang menjadi korban kekerasan seksual biasanya langsung melaporkan ke polisi. Korban enggan melaporkan kejadian ini apakah karena takut, malu atau ada unsur lain,"kata Musni.

Bahkan,  ujar Musni,  kasus tersebut terbongkar setelah kerabat korban yang selama ini menampung korban melaporkan ke polisi setelah mendengar cerita dari teman-teman korban. Korban berasal dari luar Kabupaten Ende. Selama berada di Ende yang bersangkutan tinggal di kaluargnya.

Namun demikian apapun alasannya,  ujar Musni, polisi akan tetap menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas,  karena kasusnya adalah kekerasan seksual maka pelaku terancam hukuman penjara karena melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Musni meminta kepada orang tua ataupun kerabat agar memperhatikan keberadaan anak-anak mereka agar tidak terjerumus melakukan tindakan negatif,  baik sebagai pelaku maupun korban. *
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved