Maut Akhir Kisah Cinta Segitiga
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan melakukan rekonstruksi kasus
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan melakukan rekonstruksi kasus 'cinta segitiga' berujung maut, tewasnya H Sadiman HD (59), Rabu (26/6/2013).
Kasus pembunuhan limpahan dari Polres Cimahi ini menetapkan tiga pelaku, yaitu RM (17), FP (20), dan GS (21). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit mobil.
"Kami akan gelar rekonstruksi (Rabu (26/6/2013). Lokasi TKP ada beberapa tempat, salah satunya di kawasan Punclut, Ciumbuleuit itu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi KBO Reskrim Polrestabes Bandung AKP Esti, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (25/6/2013).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Cimahi bersama Polsek Batujajar berhasil membekuk pelaku pembunuhan Sadiman, warga Jalan Puyuh Dalam RT 02/11, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, di Tasikmalaya, Senin (17/6/2013).
Hasil penyelidikan, terungkap bahwa kasus pembunuhan ini dipicu cinta segitiga yang melibatkan korban dan dua tersangka pelaku. Pelaku yang merupakan teman korban adalah RM (17), warga Perumahan Mekarwangi Kota Bandung dan pacarnya FP (20), warga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
FP merasa sakit hati dan dendam karena pernah dimaki-maki korban yang berniat menikahi pacarnya, RM. Pengungkapan kasus pembunuhan berawal dari penemuan mayat di Waduk Saguling, Kampung Selacau RT 01/RW 04, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (11/5/2013) lalu.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kaus hitam bertuliskan Bosnia yang dipakai korban, sweater, celana panjang hitam, satu I-phone milik korban, dan mobil Ford merah bernomor polisi DA 121 AS. Saat dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), pihak keluarga mengenali korban yang merupakan pengusaha di Padalarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui kedua pelaku mengatur strategi agar korban mau bertemu, Rabu (1/5). RM dan korban bertemu di salah satu tempat di kawasan Dago. Pelaku diajak korban jalan-jalan ke Punclut.
Di lokasi ini, RM berpura-pura muntah dan turun dari kendaraan. Pada saat itulah, tersangka FP bersama GS yang mengikuti mobil korban, menikam di bagian dada dan punggungnya. Jasad korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke jembatan. Jasad korban baru ditemukan pada 11 Mei dalam kondisi sudah membusuk.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku pembunuhan terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHPidana. (dic