Senin, 20 April 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Izin PT TPL Dicabut, DPR Dorong Percepatan Penyusunan RUU Masyarakat Adat dan Komoditas Khas

Martin Manurung dorong percepatan RUU Masyarakat Adat dan Komoditas Khas untuk pulihkan lingkungan dan ekonomi Danau Toba

Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
HO/IST
IZIN TPL DICABUT - Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Utara II, Martin Manurung. Merespon Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan 27 perusahaan  lainnya yang dinilai menjadi penyebab bencana ekologis di Sumatera, Martin mendorong percepatan penyusunan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI Martin Manurung mendorong percepatan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas pasca pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 perusahaan lain oleh Presiden Prabowo. 
  • Ia menekankan pentingnya pemulihan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta dukungan bagi aktivitas ekonomi masyarakat adat di sekitar Danau Toba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Martin Manurung mendorong percepatan penyusunan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas.

Hal itu merespon Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan 27 perusahaan  lainnya yang dinilai menjadi penyebab bencana ekologis di Sumatera.

Martin Manurung mengapresiasi Keputusan Presiden itu.

Namun Keputusan itu juga harus dilanjutkan dengan kerja-kerja berikutnya dalam pemulihan lingkungan dan perekonomian masyarakat.

“Kita lanjut dengan menumbuhkembangkan kehidupan bagi masyarakat dengan mengarusutamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta pertanian dan keindahan Danau Toba. Hal ini dilakukan dengan mendorong RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas,” Kata Martin, Rabu(21/1/2026).

Baca juga: Prabowo Pingin Tanam Sawit di Papua, WALHI: Masyarakat Adat Tak Mau Dapat Bencana Ekologis

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI ini mencontohkan, Kawasan Danau Toba dahulunya merupakan daerah penghasil Kemenyan hutan yang cukup besar.

Namun kini pohon-pohon kemenyan dibabat dan berkurang sangat banyak.

Ditambah lagi komoditas kemenyan tidak masuk dalam komoditas yang dilindungi.

Bahkan harganya juga tidak jelas diatur, sehingga sering dimonopoli oleh pengusaha-pengusaha yang datang dari luar.

“Jika kedua RUU itu menjadi Undang-undang, maka ada jaminan terhadap Masyarakat Adat untuk beraktifitas, bahkan melakukan aktivitas ekonominya yang sesuai dengan lingkungan sekitarnya,” pungkas legislator dari Dapil SUMUT 2 tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetop dengan permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo Hadi menyatakan, atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat," terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved