Kamis, 4 September 2025

Tragedi Asap

16 Tersangka Pembakaran Hutan Ditangkap

Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan SKPD terkait di Riau, Jumat (28/6/2013)

Editor: Dewi Agustina
Banjarmasin Post/Mustain Khaitami
Ilustrasi kebakaran hutan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan SKPD terkait di Riau, Jumat (28/6/2013) menangkap 16 tersangka dalam kasus pembakaran hutan.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Polda Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan.

"Mengacu UU No 41/1999 dan UU No 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari Rp 3 hingga 5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tuturnya seperti dalam pesan melalui BBM.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran hutan di wilayah Indonesia telah menyebabkan kabut asap di Malaysia, Singapura, bahkan hingga selatan Thailand.

BNPB sebelumnya mengatakan, titik api di Riau telah turun menjadi enam titik setelah operasi pemadaman api dilakukan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan