Pemilihan Gubernur NTT
MK Tolak Seluruh Gugatan Esthon-Paul
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutus menolak seluruh permintaan pemohon dalam gugatan
Editor:
Hendra Gunawan
Andaikata pelanggaran itu terjadi di Sikka, namun pelanggaran itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi pasangan calon.
Mengenai ketidaknetralan Bupati dan Wakil Bupati Lembata dalam Pilgub NTT putaran kedua, MK menyatakan tudingan pemohon tidak disertakan bukti yang cukup meyakinkan majelis hakim bupati dan wakil bupati berbuat tidak netral dan menguntungkan paket Frenly. Pasalnya, tuduhan itu ternyata tidak ditindaklanjuti para kepala desa yang dikumpulkan.
Terkait tuduhan pelanggaran politik uang yang dilakukan Ny. Lusia Lebu Raya, MK menyatakan, kegiatan Lusia hanya acara silaturahmi dan ucapan terima kasih sudah memilih paket Frenly sehingga masuk ke putaran kedua. Mengenai sumbangan untuk masjid di Flores Timur, menurut MK uang itu memenuhi permintaan proposal yang diajukan kepada Lusia.
Terkait permintaan pemohon agar MK memerintahkan KPU memberikan formulir C2KWK pleno dan dibuka di persidangan, MK menilai permintaan itu tidak ada urgensinya dan relevan dari dalil-dali yang disampaikan pemohon. Permintaan itu hanya berdasarkan kecurigaan pemohon.