Pabrik Sabu di Cimahi Digerebek BNN
Dari hasil penggerebekan itu didapati barang bukti, diantaranya 5,4 gram sabu siap edar
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Sebuah rumah di area perumahan Setra Duta Blok K 5 No. 16 A, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, Jawa Barat, digerebek tim Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (30/6/2013). Penggerebekan dilakukan terkait sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuat sabu.
"Tadi kami mulai penggerebekan sekitar pukul sebelas siang," kata Kepala Bagian (Kabag) BNN, Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (1/7/2013) dini hari.
Tidak banyak orang yang mengetahui penggerebekan tersebut. Dikatakan Sumirat, dari hasil penggerebekan itu didapati barang bukti, diantaranya 5,4 gram sabu siap edar, bahan-bahan kimia mentah pembuat sabu, alat-alat seperti mesin pembuat, buku panduan pembuat sabu dan berbagai alat elektronik, seperti handphone.
"Barang bukti sudah kami sita. Sudah kita amankan untuk proses penyidikan," kata Sumirat.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 orang, yakni S dan istrinya, kemudian dua orang yang pada saat itu sedang bertamu. Pelaku sudah dilakukan tes urine, hasilnya pelaku terbukti positif memakai sabu.
"Ya, dia (pelaku) positif, untuk tiga lainnya sedang kami periksa," katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, tim BNN masih terlihat melakukan penggeledahan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Banyak sekali yang harus kita kaji, ini memang perlu waktu yang cukup," katanya.