Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2013

Ini Ancaman Untuk PNS di Luwu Timur Jika Langgar Aturan Libur Lebaran

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, memberikan warning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer,

Editor: Widiyabuana Slay
Kompas/Agustinus Handoko
PNS sedang melaksanakan apel. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, memberikan warning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga honorer, dan upah jasa untuk tidak menambah waktu libur setelah lebaran.

Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma, mengatakan, para PNS, honorer dan upah jasa diwajibkan untuk masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat per tanggal 12 Agustus.

"Selaku pimpinan kami akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan,"tegas Hatta.

Dikatakan Hatta, bagi PNS yang menambah libur akan dikenakan sanksi tidak dibayarkan tunjangan kinerjanya selama batas waktu yang tidak ditentukan, sementara bagi pegawai honor dan upah jasa yang menambah liburnya, akan dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan