Rabu, 1 Oktober 2025

Lebaran 2013

PNS Tambah Libur, Sanksi Tegas Menunggu

PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri. Dimana para PNS kembali berkantor pada Senin (12/8/2013) nanti.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PNS Tambah Libur, Sanksi Tegas Menunggu
Ilustrasi PNS

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - PNS lingkup Pemkab Maros dilarang menambah libur Idul Fitri. Dimana para PNS kembali berkantor pada Senin (12/8/2013) nanti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Maros, Arwin Malik mengatakan untuk PNS yang menambah libur akan dikenakan sanksi tegas.

Terkait masalah libur, sudah ada edaran Bupati Maros tentang larangan PNS menambah libur. Dimana hari libur PNS Maros ditetapkan mulai 5-9 Agustus.

Berdasarkan aturan Nomor 5 tahun 2012, keputusan bersama, bahwa tnggal 5-7 agustus dinyatakan sbagai cuti bersama. Idul fitri 8-9 adalah hari libur nasional hari raya idul fitri. Jika ada PNS yang tidak menepati peraturan diatas maka akan diberikan sanksi.

Sumber: Tribun Timur
Tags
PNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved