Selasa, 26 Mei 2026

Diduga Jual Rumah Tanpa IMB, Dua Developer Jateng Diperiksa Polda

Polda Jawa Tengah memeriksa dua orang developer (pengembang perumahan) anggota Real Estate Indonesia (REI) Jateng.

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Ada tiga kawasan yang menjadi wilayah pemeriksaan Polda Jateng untuk pengembang perumahan di wilayah Gunungpati, Mijen, dan Ngaliyan.

"Apakah sejumlah pengembang itu sudah menaati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata ruang. Lalu surat izin mendirikan bangunannya, termasuk UKL dan UPL," kata dia.

Djoko pun menyayangakan adanya pemeriksaan tersebut. Ia pun menyarankan, kalau ada persoalan terkait perizinan seharusnya instansi yang bersangkutan bisa segera menegur. Sehingga, diharapkan tidak ada pengembang yang menyalahi standar atau ketentuan yang berlaku.

"Kalau soal sanksi, dari REI tidak bisa langsung memberikan hukuman. Tapi kami akan melakukan pembinaan terhadap pengembang tersebut," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved