Jumat, 29 Mei 2026

Terdakwa Pertama yang Divonis Bebas Tipikor Medan

Terdakwa Rahudman Harahap dan membuat sejarah baru bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Tidak Terbukti

Dalam amar putusannya, Sugiyanto mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan pengadilan tipikor tingkat pertama, perkara tidak terbukti oleh terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider.

"Menimbang bahwa pengadilan tipikor tingkat pertama dalam memeriksa perkara ini juga sependapat, bahwa kejahatan korupsi harus ditindak tegas untuk mendapatkan efek jera dan edukasi bagi masyarakat serta menciptakan kondisi tertib hukum. Meski demikian orang dimajukan di persidangan harus disidangkan dengan adil dan profesional agar haknya tidak dilanggar," ujar Sugiyanto.

Pengadilan katanya tidak boleh menjatuhkan suatu perkara dengan memakai unsur politik, benci kepada seseorang atau melakukan cara-cara yang membabi-buta serta menonjolkan cara-cara arogansi.
"Pengadilan harus berani berdiri tegak dan menjadi benteng terakhir di penegakan hukum. Pengadilan harus 'bejo', berani, jujur dan objektif," ujarnya. Bejo adalah akronim yang dipakai  KPK untuk tagline mereka, Berani, Jujur, dan Objektif.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved