Minggu, 25 Januari 2026

Polres Amankan Tiga Truk Kayu

Personel Polres Melawi, menangkap tiga unit truk yang mengangkut kayu olahan di Jalan Kota Baru-Nanga Pinoh

Editor: Budi Prasetyo

Oknum Kades Teribat

TRIBUNNEWS.COM MELAWI,-Personel Polres Melawi, menangkap tiga unit truk yang mengangkut kayu olahan di Jalan Kota Baru-Nanga Pinoh Km 1 Minggu 19/8 malam lalu. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti sebanyak 498 batang kayu dengan berbagai jenis.

Empat orang tersebut antara lain, Her, Su, Yu dan Fi, keempatnya kini mendekam di sel tahanan mapolres Melawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat reskrim polres Melawi, AKP Joko Sulistiono mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan ada aktifitas pengangkutan kayu ilegal, mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat itu truk dari lokasi penebangan kayu akan menuju Sintang setibanya di Km 1 Jalan Kota Baru Nanga Pinoh langsung kita berhentikan untuk diperiksa, saat diperiksa ternyata tersangka tidak dapat menunjukan surat menyurat lengkap,” kata Kasat Kamis (22/8) di ruang kerjanya.

Karena tidak dapat menunjukan dokumen yang sah, polisi langsung menggiring truk tersebut ke mapolres Melawi guna menjalani pemeriksaan. Kasat mengatakan  seharusnya jika membawa kayu ,  pemilik harus memiliki beberapa dokumen yang sah.

Menurut Kasat Reskrim, ketika ditanyakan  dari mana asal usul kayu tersebut, disebutkan kayu itu dari penebangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat, dan rencananya akan di jual ke daerah lain.

 “Kayu yang ditangkap tersebut diantaranya kayu belian, kayu bengkirai dan Keladan, dengan jumlah keseluruhan mencapai 498 batang dengan berbagai ukuran, saat ini barang bukti kayu dan truknya ada di mapolres” tandasnya.

Kasat mengatakan, dari keempat tersangka satu diantaranya merupakan oknum kepala desa, di Kabupaten Melawi, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif guna penyelidikan lebih lanjut.  “Dari pengakuan mereka mereka baru sekali ini menjual kayu,  itukan pengakuan mereka namun bisa saja sudah lama,” tandasnya.

Hingga kini Tribun belum berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan, saat akan melakukan wawancara kasat menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada mereka sehingga belum bisa diganggu.

“Tersangka diancam pasal 50 ayat 3 huruf H Undang-undang nomor 41 tahun 1999 dengan ancamam maksimal 4 tahun penjara,” kata Kasat.

Saat disinggung mengenai apakah ada operasi khusus berkenaan dengan penangkapan ini, kasat menjelaskan operasi tersebut dilakukan setiap saat, apabila ada laporan masyarakat mengenai aktifitas ilegal loging maka akan ditindak lanjuti. (ali)

Nama lengkap Hermanto alias Iyel, okinum kades, Sudarmono, Yulianda, dan Firmansyah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved