Rabu, 22 April 2026

Bisnis Parkir Trotoar Liar di Simpanglima Semarang Raup Rp 1,4 Miliar

Selain memakan jalan raya, lahan parkir kini mulai ‘menyerobot’ trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan

Editor: Dewi Agustina

Melihat makin maraknya parkir liar, belakangan, Dishub Kota Semarang justru terkesan "menyerah". Tiga titik parkir di kawasan Simpanglima dilegalkan. Mereka juga memungut secara resmi uang parkir di areal parkir yang dilegalkan tersebut.

"Daripada terjadi kebocoran pendapatan parkir, kami akhirnya memberikan izin tiga titik di kawasan Simpanglima. Memang dilihat dari sisi lalu lintas, keberadaan parkir di sana kurang pas namun kami tak ada pilihan lain karena pengunjung shelter juga membutuhkan tempat parkir," kata Tri Wibowo, Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, akhir pekan lalu.

Menurut Tri Wibowo, pihaknya mengelola tiga titik parkir di depan Super Ekonomi (SE) Plaza, di depan Simpang Lima Plaza, dan di depan Entertainment Plaza (EP).

Pelegalan lahan parkir itu, menurut Tri, baru terhitung sejak Agustus 2013. Tarif parkir resmi sebesar Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Di sana tercatat ada 14 juru parkir resmi yang setiap harinya masing-masing menyetor uang parkir antara Rp 7.000 hingga Rp 15 ribu kepada Dinas Perhubungan. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved