Minggu, 25 Januari 2026

Pemilihan Gubernur Kaltim

Kalah di MK, Imdaad-Ipong Kecewa

Calon Gubernur Kalimantan Timur, Drs. H. Ipong Muchlissoni, sangat kecewa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Calon Gubernur Kalimantan Timur, Drs. H. Ipong Muchlissoni, sangat kecewa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kalimantan Timur yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

"Pastilah. Ini ada ketidakadilan," ujar Ipong usai persidangan di MK, Jakarta, Kamis (16/10/2013).

Ipong menuding MK tidak jeli dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka hadirkan saat persidangan. Buktinya, kata Ipong, Mahkamah mengatakan ada kecurangan namun bukan pelanggaran Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

"Ya tadi kan disampaikan bahwa saksi-saksi dan bukti yang kita ajukan itu diakui terbukti. Cuma mereka mengatakan ini tidak massif, terstruktur. Lah yang dikatakan massif itu yang bagaimana? Semua bukti dikatakan tidak terbukti tapi dibilang tidak massif. Susahkan," keluh Ipong.

Ipong hanya sepakat dengan pendapat Mahkamah yang mengatakan pemilih dari Kalimantan Utara tidak mengubah hasil Pemilukada dan pihaknya tetap kalah jika itu dikeluarkan. Namun, kata Ipong, belum tentu pasangan Awang Faroek -  Mukmin Faisal menang.

"(Mahkamah) tidak jeli. Saya khawatir hakimnya masuk angin," kata Ipong.

Sementara calon gubernur H. Imdaad Hamid enggan memberikan komentar. Imdaad menyerahkan sepenuhnya kepada calon wakilnya. Imdaad tampak enggan berbicara.

"Sudah seperti kata Ipong. Kami satu. Sama," singkat Imdaad.

Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah hari ini menolak dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kalimantan Timur. Dua pemohon tersebut adalah pasangan urut tiga H. Imdaad Hamid - H. Ipong Muchlissoni dan pasangan  Drs. H. Farid Wadjdy - H. Adji Sofyan Alex.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan dalil pemohon yang terbukti menurut hukum. Jika pun ada, itu tidak membuktikan telah terjadi pelanggaran Pilkada secara sistematis, terstuktur dan massif.

Sekeda informasi, Dari hasil rekapitulasi akhir, pasangan nomor urut satu Awang - Mukmin unggul dengan raihan 644.887 suara atau 43,02 persen, nomor urut dua Farid Wadjdy - Aji Sofyan Alex meraih 308.572 suara atau 20,85 persen, dan pasangan nomor urut tiga Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni meraih 545.638 suara atau 36,40 persen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved