Oknum Pejabat BNN Kupang Minta Mahasiswi Gugurkan Kandungan
RT, oknum pejabat BNN Kota Kupang, terancam dipecat jika terbukti menghamili DT, mahasiswi salah satu perguruan tinggi.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Metyl Dhiu
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - RT, oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, terancam dipecat jika terbukti menghamili DT, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kupang.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh inspektorat dan kepolisian, RT terbukti berselingkuh dengan DT hingga hamil. RT pun pernah mengajak DT untuk menggugurkan janin dalam kandungannya. Keluarga DT telah melaporkan kehamilan DT kepada Walikota Kupang.
Jonas Salean, Walikota Kupang, menjelaskan jika keluarga DT ingin bertemu dengannya, tentu lebih baik, agar diketahui lebih jelas persoalannya. "Saya sudah mendengar informasi bahwa DT memang sudah mengandung hasil hubungan dengan RT," ujar Jonas, kepada Pos Kupang, Senin (11/11/2013).
Jika terbukti DT hamil, lanjut Jonas, RT bisa mendapatkan sanksi berat dan terancam dipecat sebagai PNS. Apalagi, katanya, RT masih memiliki istri yang sah. "Jadi, saya belum dapat beritanya. Kalau memang demikian, bisa dipecat kalau dia (RT) tidak bertanggungjawab, apalagi dia ada istri sah," katanya.
Keluarga DT, Elias Kapitan, ditemui Pos Kupang di Kantor Walikota Kupang sesaat setelah menyerahkan surat berperihal mohon tindak lanjut kepada Walikota Kupang, mengatakan, keluarga DT ingin mendapatkan keadilan, terutama pertanggungjawaban RT kepada DT yang saat ini sudah mengandung.
Elias mengatakan, surat yang disampaikan kepada Walikota Kupang untuk menindaklanjuti surat keluarga kepada BNN Kota Kupang tertanggal 8 Oktober 2013 terkait pemberitaan kasus amoral yang dilakukan oleh oknum pejabat BNN Kota Kupang atas nama RT.
Pemberitaan itu melalui Harian Umum Pos Kupang tanggal 1, 4 dan 5 Oktober 2013 yang terjadi di kos-kosan mahasiswa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pihaknya, kata Elias, juga mengirim tembusan surat kepada Walikota Kupang itu kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Kepala Inspektorat Kota Kupang, Kepala BNN Kota Kupang, Kepala BKD Kota Kupang, Kapolresta Kupang Kota dan Harian Umum Pos Kupang.
Dalam tembusan surat yang diterima Pos Kupang disebutkan, sebagai keluarga, orangtua serta DT merasa diperlakukan tidak adil oleh RT.
Pertama, RT membuat pernyataan di atas materai Rp 6.000, namun tidak menepatinya. Kedua, setelah beberapa saat keluarga menunggu kepastian atas pernyataan dimaksud, ternyata DT sedang mengandung janin dari RT. Ketiga, sebagaimana point 1 dan 2 tersebut di atas, keluarga mencoba menempuh cara untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun apa yang keluarga lakukan tidak mendapatkan respons dari RT.
Keempat, melihat hal tersebut, justru RT mencoba mempengaruhi DT untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungan DT. Kelima, sebagai keluarga sangat keberatan dan sangat tercoreng karena ternyata RT mencoba menghancurkan masa depan DT dan nama baik keluarga.
Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut, demikian surat itu, perlu Walikota Kupang ketahui apa yang diungkapkan tersebut adalah benar dan memiliki bukti. Keluarga melampirkan bersama surat tersebut sekaligus rekaman percakapan RT dan DT perihal ajakan untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungan DT.
Keluarga berharap Walikota Kupang memeriksa RT dan diproses sesuai hukum dan perundangan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.
Surat yang didatantangani oleh paman DT, Yakob Sulla, orang tua, Halena M Tnunay, korban DT, dan orang tua adat, Elias Kapitan dan Anton A Tuka, juga dilampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan DT sudah hamil sesuai pemeriksaan dokter ahli kebidanan dan kandungan, dr. I Kt Agus Sunatha, SpOG.