WNA Korea Kembali Ditangkap Polisi
Warga negara Korea Selatan Kim Jong Coy (54), warga Perumahan Royal Residence, Wiyung, kembali ditangkap polisi.
TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Warga negara Korea Selatan Kim Jong Coy (54), warga Perumahan Royal Residence, Wiyung, kembali ditangkap polisi. Sebelumnya Kim pernah diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya, karena kasus penganiayaan atas kekasihnya. Kim Kali ini harus kembali mendekam di tahahanan karena terlibat kasus narkoba.
“Tersangka kami tangkap bersama dua orang lainnya," kata Kasat Narkoba AKBP Agus Yulianto, Kamis (21/11/2013).
Selain Kim, dua orang lainnya Kamto (32), warga Gresik, yang ternyata adalah sopir pribadi Kim.
Polisi juga mengamankan Tri Susanti (26), warga Sumbermanjing Malang, yang merupakan wanita panggilan, rencananya wanita itu akan dikencani Kim. Tiga tersangka tersebut diamankan di sebuah hotel di Jl Basuki Rahmad.
Rencananya mereka akan menggelar pesta sabu di kamar hotel berbintang tersebut. Dalam pemeriksaan, Kim memberikan uang pada Kamto, untuk membeli sabu-sabu. Dari tangan Kamto, polisi mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 0,7 gram.
"Narkoba tersebut ditemukan di tangan Kamto, yang diakuinya dibeli atas suruhan Kim," kata Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, polisi pun berhasil menangkap dua tersangka lain yang merupakan pemasok sabu-sabu pada Kim.
Mereka adalah penjualnya yaitu Doni (30) dan Mat Sahri (32), keduanya warga Tambakmayor.
Namun, saat hendak dikembangkan ke tersangka lainnya, yakni Dirham, warga Tambakmayor, tersangka berhasil melarikan diri. Kini Dirham ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).