Kamis, 16 April 2026

Tersangka Korupsi, Ketua DPD NasDem Gunungkidul Dinonaktifkan

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DIY langsung menonaktifkan R Suyanto sebagai ketua Dewan Pimpinan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DIY langsung menonaktifkan R Suyanto sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Gunungkidul pascaditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi oleh Kejaksaan Negeri Wonosari. Langkah ini diambil supaya yang bersangkutan bisa fokus dalam persoalan hukum yang menjeratnya.

Ketua DPW NasDem DIY, Subardi mengungkapkan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah meski R Suyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk itu jabatan sebagai ketua DPD Partai NasDem dicopot terlebih dahulu. Dengan penonaktifan ini, diharapkan yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan persoalan hukum menjeratnya terlebih dahulu.

"Untuk sementara waktu, yang bersangkutan (R Suyanto) kami nonaktifkan terlebih dahulu," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2013).

Subardi menjelaskan kewenangan untuk menonaktifkan sebagai ketua DPD Partai NasDem berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). DPW hanya mengirimkan surat pemberitahuan dan permintaan penonaktifan ke pusat saja sebagai respon
terhadap penetapan status tersangka. Selanjutnya, pascapenonkatifan, partai tetap akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

"Kan ada Badan Advokasi Hukum. Jadi, nanti katakan benar kalau benar dan katakan salah jika memang salah. Bantuan hukum itu otomatis," jelasnya.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap R Suyanto, Subardi menilai itu merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Kasus tersebut terjadi saat dia menjabat sebagai kepala desa sehingga tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai ketua DPD NasDem Gunungkidul.

"Kasus itu terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa, tidak ada kaitannya dengan partai," tegasnya.

Selain menjabat sebagai ketua DPD Partai NasDem Gunungkidul, saat ini R Suyanto juga tercatat sebagai calon legislatif DPRD Gunungkidul nomor urut pertama untuk dapil 2 meliputi Nglipar, Gedangsari, Ngawen dan Patuk. Menanggapi penetapan tersangka terhadap R Suyanto, KPU Gunungkidul hanya bisa menunggu keputusan tetap dari
pengadilan.

"Belum ada pemberitahuan resmi dari partai. KPU juga belum bisa bertindak apapun karena masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan," kata Ketua KPU Gunungkidul, M Zainuri Iksan.

Dia menjelaskan, hal-hal yang dapat merubah status R Suyanto sebagai calon tetap peserta pemilihan legislatif adalah keputusan hukum tetap dari pengadilan. Itupun jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan, R Suyanto masih tetap bisa mengikuti pemilu legislatif," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Wonosari menetapkan R Suyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemerintahan Desa Derut, Gedangsari yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Dia dinilai bertanggungjawab atas semua kegiatan pemerintahan desa yang diduga diselewengkannya. Kejaksaan berencana untuk melakukan pemeriksaan kepada R Suyanto dalam kapaistasnya sebagai tersangka.(has)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved