4 Polisi Terancam Dipecat Buntut Kematian Bripda Natanael, Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Pekan Ini
Empat polisi berpangkat Bripda terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) buntut kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20).
Ringkasan Berita:
- Empat polisi terancam dipecat buntut kasus kematian Bripda Natanael
- Empat polisi kini menjalani penempatan khusus setelah diperiksa Propam Polda Kepri
- Sidang etik empat polisi dijadwalkan berlangsung pekan ini
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Empat polisi berpangkat Bripda terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) buntut kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20).
Bripda Natanael tewas diduga setelah dianiaya seniornya di mess Bintara Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026) malam.
Adapun empat anggota Dit Samapta Polda Kepri yang terlibat dalam kasus penganiayaan Bripda Natanael masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP.
Keempatnya pun kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tewasnya Bripda Natanael.
Baca juga: Motif Penganiayaan Bripda Natanael di Asrama Polda Kepri, Senior jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan rampung di Propam, mereka pun akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat.
Mereka terancam sanksi mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin pun menegaskan pihaknya akan memproses sekeras-kerasnya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, akan memproses sekeras-kerasnya. Kami tak akan mentolerir tindakan dan pelanggaran hukum yang terjadi. Walaupun itu melibatkan anggota kami. Berikan kami mohon waktu untuk memproses perkara ini setuntas-tuntasnya," ujar Irjen Asep Safrudin saat ditemui di RS Bhayangkara, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa, 15 April 2026.
Baca juga: Nasib Tragis Bripda Natanael, Sempat Telepon Orangtua Sebelum Tewas Dianiaya di Asrama Polda Kepri
Sementara untuk unsur pidana terhadap tiga anggota lainnya, masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menyampaikan proses sidang etik terhadap empat terduga pelanggar tengah dipersiapkan dan direncanakan berlangsung pekan ini.
“Propam sedang menyiapkan pelaksanaan sidang. Bahkan, unsur Sarkum dari Bidkum juga sudah turun untuk mendukung proses tersebut,” ujar Kombes Nona Pricillia di Batam, Rabu (15/4/2026).
Bripda AS Tersangka
Dalam kasus ini sendiri, satu polisi berinisial Bripda AS sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Siang tadi dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status. Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum,” kata Nona.
Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Kepri juga telah melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Rabu sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ibunda-Bripda-Natanael-Simanungkalit.jpg)