Kamis, 16 April 2026

4 Polisi Terancam Dipecat Buntut Kematian Bripda Natanael, Dijadwalkan Jalani Sidang Etik Pekan Ini

Empat polisi berpangkat Bripda terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) buntut kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20).

Penulis: Adi Suhendi
TribunBatam.co.id/Ucik Suwaibah
POLISI TEWAS - Ibunda Bripda Natanael Simanungkalit saat menyentuh badan putranya ketika di rumah duka, Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/4/2026), Selasa (14/4/2026) malam. Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Direktorat Samapta Polda Kepri, tewas setelah dianiaya seniornya di asrama Polda Kepri. 

Ringkasan Berita:
  • Empat polisi terancam dipecat buntut kasus kematian Bripda Natanael
  • Empat polisi kini menjalani penempatan khusus setelah diperiksa Propam Polda Kepri
  • Sidang etik empat polisi dijadwalkan berlangsung pekan ini

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Empat polisi berpangkat Bripda terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) buntut kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20).

Bripda Natanael tewas diduga setelah dianiaya seniornya di mess Bintara Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/4/2026) malam.

Adapun empat anggota Dit Samapta Polda Kepri yang terlibat dalam kasus penganiayaan Bripda Natanael masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP.

Keempatnya pun kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tewasnya Bripda Natanael.

Baca juga: Motif Penganiayaan Bripda Natanael di Asrama Polda Kepri, Senior jadi Tersangka

Setelah pemeriksaan rampung di Propam, mereka pun akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat.

Mereka terancam sanksi mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin pun menegaskan pihaknya akan memproses sekeras-kerasnya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri, akan memproses sekeras-kerasnya. Kami tak akan mentolerir tindakan dan pelanggaran hukum yang terjadi. Walaupun itu melibatkan anggota kami. Berikan kami mohon waktu untuk memproses perkara ini setuntas-tuntasnya," ujar Irjen Asep Safrudin saat ditemui di RS Bhayangkara, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa, 15 April 2026.

Baca juga: Nasib Tragis Bripda Natanael, Sempat Telepon Orangtua Sebelum Tewas Dianiaya di Asrama Polda Kepri

Sementara untuk unsur pidana terhadap tiga anggota lainnya, masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menyampaikan proses sidang etik terhadap empat terduga pelanggar tengah dipersiapkan dan direncanakan berlangsung pekan ini.

“Propam sedang menyiapkan pelaksanaan sidang. Bahkan, unsur Sarkum dari Bidkum juga sudah turun untuk mendukung proses tersebut,” ujar Kombes Nona Pricillia di Batam, Rabu (15/4/2026).

Bripda AS Tersangka

Dalam kasus ini sendiri, satu polisi berinisial Bripda AS sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Siang tadi dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status. Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum,” kata Nona.

Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Kepri juga telah melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Rabu sore.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved