Polisi Jangan Mencla-mencle Terkait Blokir Bandara
Propam Mabes Polri harus juga memeriksa Kapolres Ngada dalam kasus dugaan pemblokiran Bandara Turelelo SoA oleh Satpol PP
"Dari aspek hukum, para pelaku pemblokade pesawat di bandara itu harus masuk di undang-undang penerbangan. Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang- undang penerbangan sehingga itu penyidiknya bukan polisi, tetapi penyidik PNS perhubungan udara," jelas Okto kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2013) malam.
Namun begitu, lanjut Okto, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk melihat perbuatan-perbuatan yang melawan hukum pada pidana umum. "Perbuatan melawan hukum tersebut masuk kategori lex spesialis sehingga bukan semata adalah domain polisi," ujarnya.
"Kemungkinan nanti kita melihat dari aspek hukum pidana umum dan nanti juga melihat apakah ada indikasi pelanggaran hukum pidana umum atau tidak? Jadi kita masih periksa saksi-saksi dan mendengar keterangan para saksi," kata Okto lagi.