Polisi Bekuk 4 Pencuri Aki Tower BTS Telkomsel
Polres Tulangbawang menggulung empat tersangka pencurian peralatan tower BTS milik Telkomsel Tulangbawang Barat.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG.-Polres Tulangbawang menggulung empat tersangka pencurian peralatan tower BTS milik Telkomsel Tulangbawang Barat.
Keempatnya berinisial Yd (43), warga Bojongmangu, Bekasi; Kd (41), warga Panguragan, Cirebon, Jawa Barat; NS (31), warga Kampung Wonosari, Kebumen; dan An (33), warga Banjar, Madura.
Tersangka dibekuk usai mencuri di sebuah tower di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubabar, Senin (24/2/2014).
Kapolres Tulangbawang AKBP Agoes Soejadi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan petugas salah satu operator seluler yang menyatakan banyak barang-barang milik BTS perusahaan itu hilang.
Karena itu, pihaknya pun langsung mengeceknya."Anggota Polsek Tulangbawang Tengah langsung menyelidiki dan berhasil menangkap keempat tersangka," terang Kapolres, Selasa (25/2/2014).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa aki dan peralatan elektronik tower BTS berbagai jenis. (endra)