Kamis, 16 April 2026

Mantan Kakanwil Agama NTT Hanya Tersenyum Saat Digiring ke Tahanan

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTT, Sega Fransiskus, tak kaget ketika

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTT, Sega Fransiskus, tak kaget ketika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyodorkan surat penahanan atas dirinya sebagai tersangka.

Sega Fransiskus yang dijerat tuduhan korupsi dana operasional yang merugikan negara Rp 1,2 miliar saat menjabat Kepala Kanwil Kemenag NTT lebih banyak tersenyum saat penyidik menggiringnya ke mini bus tahanan Kejati NTT.

"Saya ditahan ya," ucap Sega kepada wartawan sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Kejati NTT, Kamis (27/2/2014).

Sega yang mengenakan baju batik lengan panjang, tak gusar meski harus meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penfui Kupang selama 20 hari. Sega ditahan setelah diperiksa penyidik Kejati NTT, Ina Malo, S.H, selama dua setengah jam di lantai satu Kantor Kejati NTT. Selama diperiksa, Sega didampingi penasehat hukumnya, Melkianus Conterius Seran.

Tak hanya itu, beberapa keluarganya juga datang di Kejati NTT saat Sega diperiksa sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi dana operasional tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp 46 miliar.

Ditanya wartawan tentang penahanannya, Sega mempersilakan wartawan menanyakan kepada penasehat hukumnya. Kepada wartawan, Conterius Seran menyatakan, penahanan kliennya menjadi kewenangan jaksa selaku penyidik. Namun Conterius akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Conterius menjelaskan, kliennya diperiksa selama 2,5 jam dicecar 33 pertanyaan. Sega ditanya tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembentukan tim verifikasi administrasi berkaitan dengan penyimpangan dan kuasa pengguna anggaran.

Tentang penerimaan uang dari tersangka lain dan pembuatan kuitansi fiktif, Conterius menyatakan, kliennya tidak tahu tentang pembuatan kuitansi fiktif tersebut. Kliennya juga membantah mengetahui kegiatan fiktif dan menerima uang dari tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H menyatakan, penyidik menahan Sega Fransiskus untuk kelancaran penyidikan.

Usai pemeriksaan Sega, penyidik memfokuskan pemberkasan agar kasus dengan tersangka mantan Kakanwil Kemenag NTT itu segera bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kasus korupsi dana operasional Kanwil Kemenag NTT mulai ditangani Kejati NTT sejak awal tahun 2013. Aparat Kejati NTT mulai menyelidik setelah mendapatkan informasi hasil pemeriksaan dari BPKP adanya penyimpangan pengelolaan dana operasional tahun 2010.

Penelisikan Kejati NTT ditemukan ada kegiatan fiktif dan kuitansi fiktif. Tak hanya itu, hasil uang yang didapatkan dari kegiatan fiktif dan kuitansi fiktif itu dibagi-bagi sesuai peran masing-masing. Hal ini merugikan negara Rp 1,2 miliar sesuai perhitungan dari BPKP NTT.

Berdasarkan fakta itu sehingga penyidik Kejati NTT menetapkan empat tersangka, Sebastianus Balu, Herman Mada, Damianus Wae dan Maria Lina. Hasil persidangan menunjukkan ada keterlibatan mantan Kakanwil Kemenag NTT dalam kasus tersebut.

Kejati NTT kemudian menetapkan Sega Fransiskus sebagai tersangka utama kasus ini. Tiga dari empat terdakwa yang sudah disidangkan sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangka Maria Lina masih dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved